Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Subur Sembiring, mantan pendiri Partai Demokrat dituding pengurus partai lambang bintang Mercy terlibat dalam upaya pelengseran Ketua Umum Agus Harumurti Yudhoyono atau AHY. Hal tersebut terkait pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pertemuan itu kembali dibicarakan setelah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang dituduh hendak mengambil alih Demokrat menyebut tidak hanya dirinya saja yang ditemui kader dan mantan kader Demokrat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Subur bukan nama baru di Demokrat. Dia merupakan salah satu deklarator partai Demokrat. Subur dikenal karena menjadi salah satu kader Demokrat yang mempertanyakan kepimpinan AHY. Berikut adalah sejumlah kontroversi yang pernah dilakukan oleh Subur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Pertanyakan Kogasma
Pada Juli 2019 Subur Sembiring bersama Sahat Saragih dan Hengki Luntungan pernah menuding Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) ilegal. Kogasma merupakan badan adhoc yang dibentuk menjelang Pemilu 2019 dan dipimpin AHY.
Menurut Subur Sembiring dkk, Kogasma ilegal lantaran strukturnya tak ada dalam AD/ART. Ia juga menilai badan tersebut gagal. "Membuat badan organisasi Kogasma untuk alat pemenangan pilpres dan pileg, ternyata gagal dan tidak bermanfaat seperti saksi-saksi yang amburadul," kata Subur Sembiring di Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2019.
Baca: Jubir Benarkan Luhut Bertemu Kader Demokrat, Tapi Tak Bicarakan Kudeta
- Pertanyakan Legalitas AHY
Dalam sebuah video yang diunggah akun YouTube pada pertengahan 2020 dan kemudian viral, Subur Sembiring mempertanyakan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai susunan pengurus Partai Demokrat yang dipimpin AHY. "Saya informasikan, bahwa Menkumham Yasonna Laolly diharapkan penjelasan konkret tentang isu SK DPP yang telah disampaikan beberapa kader Demokrat telah terbit. Jadi tolong dijelaskan agar seluruh pendiri, deklarator, dan seluruh ketua divisi tahu, dan mereka bisa berbuat apa untuk menyelamatkan Partai Demokrat ini," kata Subur Sembiring.
Menurut dia, hal itu penting karena SK dari Kemenkumham tersebut dibutuhkan untuk pencairan dana bantuan untuk partai politik.
- Klaim Plt Ketum Demokrat
Tidak hanya mempersoalkan SK Kemenkumham, Subur Sembiring juga menyatakan, kursi ketua umum masih kosong setelah ditinggalkan Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan mengambil alih partai dan mengklaim sebagai Plt Ketua Umum. "Saat ini kepengurusan Partai Demokrat kosong. Saya sudah nyatakan saya ambil alih. Secara de facto, Ketua Umum Partai Demokrat sekarang adalah saya sebagai Plt. Ketua Umum," kata dia.
- Menyebut Kongres V Tak Sah
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat resmi memecat Subur Sembiring dari keanggotaan sebagai kader partai seusai pernyataan kontroversialnya itu. Pemecatan itu diputuskan dalam rapat Dewan Kehormatan Partai yang diketuai Hinca Pandjaitan pada Jumat pekan lalu, 12 Juni 2020.
"Partai memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat," kata Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2020.
Keputusan pemberhentian tetap itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Demokrat Nomor 01/SK/DKPK/VI/2020. Riefky mengatakan partai menilai Subur terbukti bersalah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Demokrat.
Subur Sembiring dianggap telah mendiskreditkan, mengancam, menghasut, dan menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah melalui tulisan, suara, dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 hasil Kongres V tidak sah.
THERESIA B.U PUTRI