Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sitti Hikmawatty menyatakan belum menerima Keputusan Presiden RI berisi pemberhentiannya dari Komisoner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
"Belum ada informasi apa pun," ujar Sitti saat dihubungi Tempo hari ini, Ahad, 26 April 2020.
Sitti Hikmawatty mengatakan akan menerima apapun keputusan presiden tersebut. Dia juga tidak memiliki rencana menggugat kepres tersebut ke PTUN.
Meski begitu, Sitti Hikamwatty mengatakan tetap akan melaksanakan hak konstitusionalnya supaya tidak ada lagi kriminalisasi bagi para pejuang HAM, terutama yang perempuan.
Dia tak menjelaskan apa yang dimaksud dengan hak konstitusinal itu.
Sitti dicopot menyusul pernyataannya yang dianggap melanggar kode etik KPAI, yakni wanita berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi.
Kepres Presiden Jokowi Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Sitti secara tidak hormat dari KPAI telah terbit pada Jumat lalu, 24 April 2020,
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama Kepres 43 tersebut.
Klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan Kepres oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lalu klausul ketiga, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian Sitti secara tidak hormat pada Rabu lalu, 22 April 2020.
Dewan Etik KPAI mengusulkan pencopotan Sitti yang dianggap melanggar etik dengan ucapannya di publik.
Sitti dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik mengenai tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini