Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dipecat KPAI, Sitti Hikmawatty akan Lakukan Hak Konstitusional

Sitti Hikmawatty mengatakan akan menerima apapun keputusan Presiden Jokowi soal keanggotaannya di KPAI.

26 April 2020 | 15.55 WIB

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purowkerto, usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Banyumas di Pendopo Bupati Banyumas, Jateng, Senin 9 September 2019. KPAI masih menemukan logo Djarum yang dianggap merupakan unsur eksploitasi anak terselubung pada audisi di Purwokerto, sedangkan pihak Pemkab Banyumas menyatakan sudah tidak ditemukan unsur eksploitasi anak pada audisi tersebut, sehingga masih bisa dilanjutkan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Perbesar
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purowkerto, usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Banyumas di Pendopo Bupati Banyumas, Jateng, Senin 9 September 2019. KPAI masih menemukan logo Djarum yang dianggap merupakan unsur eksploitasi anak terselubung pada audisi di Purwokerto, sedangkan pihak Pemkab Banyumas menyatakan sudah tidak ditemukan unsur eksploitasi anak pada audisi tersebut, sehingga masih bisa dilanjutkan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sitti Hikmawatty menyatakan belum menerima Keputusan Presiden RI berisi pemberhentiannya dari Komisoner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).

"Belum ada informasi apa pun," ujar Sitti saat dihubungi Tempo hari ini, Ahad, 26 April 2020.

Sitti Hikmawatty mengatakan akan menerima apapun keputusan presiden tersebut. Dia juga tidak memiliki rencana menggugat kepres tersebut ke PTUN.

Meski begitu, Sitti Hikamwatty mengatakan tetap akan melaksanakan hak konstitusionalnya supaya tidak ada lagi kriminalisasi bagi para pejuang HAM, terutama yang perempuan.

Dia tak menjelaskan apa yang dimaksud dengan hak konstitusinal itu.

Sitti dicopot menyusul pernyataannya yang dianggap melanggar kode etik KPAI, yakni wanita berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi.

Kepres Presiden Jokowi Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Sitti secara tidak hormat dari KPAI telah terbit pada Jumat lalu, 24 April 2020, 

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama Kepres 43 tersebut.

Klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan Kepres oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lalu klausul ketiga, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian Sitti secara tidak hormat pada Rabu lalu, 22 April 2020.

Dewan Etik KPAI mengusulkan pencopotan Sitti yang dianggap melanggar etik dengan ucapannya di publik.

Sitti dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik mengenai tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya. 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus