Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan komisioner KPAI Sitti Hikmawatty atas keputusan presiden yang memecat dirinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Majelis Danan Priambada dalam salinan putusan yang dibacakan pada Kamis, 7 Januari 2021. Salinan putusan yang diterima Tempo telah dikonfirmasi pihak PTUN Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusan nomor 122/G/2020/PTUN.JKT itu, Danan juga menyatakan Kepres Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat atas nama Sitti Hikmawatty, batal.
Majelis hakim juga mewajibkan tergugat, Presiden Jokowi, untuk mencabut kepres tersebut. Kemudian mewajibkan tergugat, Jokowi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, merehabilitasi dan memulihkan hak Sitti dalam kedudukan, harkat, dan martabat seperti keadaan semula sebagai Komisioner KPAI periode 2017-2022.
Terakhir, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp 422 ribu.
Kuasa hukum Sitti, Feizal Syah, menilai putusan PTUN Jakarta membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Jadi intinya Presiden melanggar UU Perlindungan Anak dalam penerbitan keputusannya sebab tanpa ada persetujuan DPR, sehingga keputusannya menjadi melanggar hukum dan harus dibatalkan," kata Feizal kepada Tempo, Jumat, 8 Januari 2021.
Feizal pun meminta agar Presiden Jokowi seyogyanya melaksanakan putusan PTUN Jakarta.
Sitti mendaftarkan gugatan terhadap kepres pemecatannya ke PTUN Jakarta pada 17 Juni 2020. Dalam gugatannya, pihak tergugat adalah Jokowi dan ST Burhanuddin.
Sitti memicu kontroversi di publik setelah menyatakan perempuan bisa hamil setelah berenang bersama lawan jenis walau tanpa penetrasi. Dalam hasil pleno KPAI pada 17 Maret 2020 merekomendasi dua hal untuk Sitti, yakni mengundurkan diri secara sukarela atau diberhentikan dengan tidak hormat.