Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menetapkan 21 Program Pembentukan Peraturan Daerah turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus dalam rapat paripurna di Manokwari, Senin malam, 18 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 21 draf hukum yang terdiri dari 13 rancangan peraturan daerah provinsi dan 8 rancangan peraturan daerah khusus itu merupakan instrumen perencanaan program strategis sesuai amanat UU Otsus bagi kepentingan orang asli Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw memberikan apresiasi kepada pimpinan anggota legislatif Papua Barat melalui bapemperda atas kerja sama yang dibangun bersama pemerintah dalam penyusunan 21 rancangan produk hukum tersebut selama dua minggu.
"Kerja sama yang luar biasa ini membuktikan komitmen legislatif dan eksekutif di Papua Barat dalam mendukung program pembangunan dalam kerangka Otsus untuk kepentingan orang asli Papua dan warga negara Indonesia yang mendiami Bumi Kasuari ini," ujar Waterpauw.
Waterpauw berharap tim DPRP bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera mengawal 21 propemperda tersebut ke Jakarta untuk dikonsultasikan tingkat kementerian dan lembaga terkait.
Diketahui bahwa dari 21 propemperda tersebut 6 di antaranya merupakan hak inisiatif DPRP Papua Barat dan 15 lainnya merupakan usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.