Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?

8 September 2024 | 06.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan, awalnya calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Setelah perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024, ada dua daerah yang memiliki dua pasangan calon (paslon). Kini, terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

“Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Idham, pada 5 September 2024, seperti diberitakan Antara

Menurut Idham, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal telah berakhir pada 4 September 2024.

“Jadi, dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan,” ujarnya. 

Dengan adanya dua daerah mempunyai dua paslon, dalam Pilkada 2024 terdapat 41 daerah memiliki calon tunggal. Berikut daftar daerah dengan satu paslon dalam Pilkada 2024 yang akan melawan kotak kosong, yaitu: 

  1. Provinsi Papua Barat
  2. Aceh Utara
  3. Aceh Taming
  4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
  5. Asahan, Sumatra Utara
  6. Pakpak Bharat, Sumatra Utara
  7. Serdang Berdagai, Sumatra Utara
  8. Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
  9. Nias Utara, Sumatra Utara
  10. Dharmasraya, Sumatra Barat
  11. Batanghari, Jambi
  12. Ogan Ilir, Sumatra Selatan
  13. Empat Lawang, Sumatra Selatan 
  14. Bengkulu Utara, Bengkulu
  15. Kabupaten Lampung Barat
  16. Kabupaten Lampung Timur 
  17. Tulang Bawang Barat, Lampung
  18. Bangka, Bangka Belitung 
  19. Bangka Selatan, Bangka Belitung
  20. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
  21. Bintan, Kepulauan Riau
  22. Ciamis, Jawa Barat
  23. Banyumas, Jawa Tengah
  24. Sukoharjo, Jawa Tengah
  25. Brebes, Jawa Tengah
  26. Trenggalek, Jawa Timur
  27. Ngawi, Jawa Timur
  28. Gresik, Jawa Timur
  29. Kota Pasuruan, Jawa Timur
  30. Kota Surabaya, Jawa Timur
  31. Bengkayang, Kalimantan Barat
  32. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  33. Balangan, Kalimantan Selatan
  34. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
  35. Malinau, Kalimantan Utara
  36. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  37. Maros, Sulawesi Selatan
  38. Muna Barat, Sulawesi Tenggara 
  39. Pasangkayu, Sulawesi Barat
  40. Manokwari, Papua Barat
  41. Kaimana, Papua Barat. 

Sebelumnya, KPU mengungkapkan bahwa sebanyak 43 daerah berpotensi punya calon tunggal dalam Pilkada 2024. Namun, KPU akan tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal dan memilih kotak kosong atau surat suara tidak berfoto. Bahkan, KPU telah mendesain surat suara untuk calon tunggal. Idham juga mengungkapkan, meskipun calon tunggal hanya menjadi satu-satunya paslon dalam Pilkada 2024, tetapi tetap akan diundi.

“Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” ujar Idham, pada 30 Agustus 2024.

Melihat banyaknya calon tunggal yang akan melawan kotak kosong, KPU Daerah di setiap daerah kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai 1 September 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk menarik minat warga mencalonkan diri dan memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September 2024. Atas perpanjangan tersebut, saat ini, hanya ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024. 

Pilihan Editor: Aliansi Surabaya Maju Kampanyekan Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2024, Kenapa?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus