Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPW PPP Bali Dorong Perubahan AD/ART untuk Buka Peluang Orang Luar Jadi Ketum

Sebelumnya Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara, mengatakan ada syarat khusus untuk menjadi ketua umum PPP. Pernah jadi pengurus di DPW atau di DPP.

28 Juni 2024 | 09.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kedua massa tersebut dari Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB) dan Front Kader Penjaga Partai (FKPP). Mereka berunjuk rasa mengenani kepemimpinan PLT Ketua Umum PPP Mardiono di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bali akan mendorong perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) partai dalam muktamar PPP nanti. Pelaksana Tugas Sekretaris DPW PPP Bali, M. Thobahul Aftoni, mengatakan perubahan ini agar PPP terbuka menerima pihak luar untuk menjadi ketua umum PPP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menurut saya PPP ke depan harus lebih terbuka bagi siapapun yang ingin mengabdikan dirinya bersama PPP, baik dari internal maupun eksternal,” kata Aftoni kepada Tempo, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria yang akrab disapa Toni ini mengatakan perubahan AD/ART dimungkinkan lewat forum muktamar. Ia mengatakan ketentuan mengubah AD/ART diatur dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar PPP. AD/ART PPP saat ini mensyaratkan seseorang pernah menjabat ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) atau pengurus pusat PPP selama satu periode (5 tahun) untuk bisa mencalonkan diri. Toni mengatakan ketentuan ini bisa diubah dalam forum muktamar.

“Jadi yang dipakai sebagai syarat calon ketua umum yang akan datang ya, berdasarkan perubahan AD/ART yang di sepakati di muktamar nanti,” ujar Toni. “Jadi kita tidak menutup diri bagi tokoh eksternal atau tokoh di luar kader PPP.”

Sebelumnya Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara, mengatakan ada syarat khusus untuk menjadi ketua umum PPP. Ia mengatakan seseorang harus pernah menjabat ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) atau pengurus pusat untuk mencalonkan diri. 

“Di PPP minimal pernah menjadi ketua wilayah atau pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) selama satu priode (5 tahun) baru bisa jadi ketua umum di PPP,” kata Amir saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Juni 2024. 

Amir mengatakan syarat itu sesuai ketentuan AD/ART. Sehinga tidak bisa orang luar, bahkan kader yang ujug-ujug menjadi ketua umum. Menurut Amir, kabar ihwal ada pihak yang merayu pihak eksternal untuk menjadi ketua umum hanya mencari sensasi. “Jadi kalau ada yang merayu-rayu orang luar itu sih biasanya mencari sensasi aja,” kata Amir.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini juga menegaskan muktamar PPP untuk memilih ketua umum definitif tetap digelar 2025. Ia mengatakan jadwal ini sesuai dengan keputusan rapat pimpinan nasional (rapimnas).

Desakan mundur terhadap Mardiono telah diminta oleh sejumlah pimpinan daerah PPP setelah Mahkamah Konstitusi menolak 24 gugatan perselisihan sengketa pemiu PPP. Dalam laporan Majalah Tempo edisi 2 Juni 2024, nama-nama calon pengganti Mardiono mulai dibahas di internal PPP. Dua nama bekas ketua umum PPP mencuat, yakni Suharso Monoarfa dan Romahurmuziy. Sandiaga Uno, Ketua Badan Pemenangan Pemilu 2024, juga masuk dalam bursa. 

Dua petinggi PPP mengatakan nama di luar PPP juga masuk bursa. Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid dikabarkan ditawari petinggi PPP mengambil alih partai setelah Mardiono diganti. Arsjad tidak menampik ada tawaran dari sejumlah pengurus PPP. Namun ia mengaku masih ingin fokus menyelesaikan jabatan Ketum Kadin hingga 2026. “Saya lihat lagi perkembangannya,” kata Arsjad pada 31 Mei 2024.

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono, mengatakan tidak akan mundur apabila peralihan kepemimpinan dilakukan tanpa mengikuti aturan. Ia menghormati segala pendapat pelbagai pihak, termasuk yang memintanya untuk menanggalkan jabatannya. Akan tetapi, permintaan tersebut harus dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kolektif kolegial. 

"Untuk apa mundur kalau tuntutannya bukan merupakan aturan partai," kata Mardiono kepada Tempo, Ahad, 16 Juni 2024.

Ia menegaskan, dalam melaksanakan operasional dan kegiatan politiknya, PPP diatur oleh AD/ART yang disebut konstitusi partai. Oleh karena itu, meskipun didesak untuk mundur, Mardiono meminta agar desakan tersebut dilakukan secara konstitusional dan menjadi agenda yang merepresentasikan seluruh suara kader.

EKA YUDHA SAPUTRA | EGI ADYATAMA | ANDI ADAM FATURRAHMAN

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus