Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan dukungan terhadap aksi demonstrasi menolak Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dan akademisi lain. Mereka melakukan aksi mogok nasional sebagai pernyataan dukungan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan mogok nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi berbagai elemen masyarakat," dikutip dari keterangan resmi Aliansi Akademisi, Rabu 21 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut mereka demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Mereka menekankan demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran, dan mengkritik.
Adapun menurut mereka demonstrasi yang konstitusional berpegang pada prinsip antikekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun. "Segala tindakan yang melabelkan demonstrasi dengna kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat."
Aliansi juga menyatakan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja patut didukung oleh seluruh akademisi yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran, sebagai pertanggungjawaban moral akademisi. Mereka mendasarkan penolakan ini atas kajian ilmiah akademisi lintas disiplin dan kampus, bahwa UU Cipta Kerja dinilai cacat formil dan materiil.
"Prosedur dan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mempermainkan logika hukum dan memanipulasi prosedur-prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata yang berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi."
FIKRI ARIGI