Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Fakta-fakta Kisruh di PMI: Tujuan Munas, Munas Tandingan Hingga Tanggapan Menkes

Surat dukungan Agung Laksono dalam Munas PMI tidak mencapai ambang batas 20 persen dari jumlah suara sah. Namun, Agung Laksono tak terima.

13 Desember 2024 | 19.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Palang Merah Indonesia disingkat PMI kini tengah dilanda konflik internal menyusul diselenggarakannya dua Musyawarah Nasional (Munas) pada 8 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Munas PMI dan Munas PMI tandingan ini menghasilkan dua Ketua Umum berbeda, yakni Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono. Situasi ini memicu perhatian publik, terutama mengingat peran PMI sebagai organisasi kemanusiaan yang krusial di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Musyawarah Nasional Resmi

Munas resmi PMI ke-22 berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, yang menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum periode 2024–2029. Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menyebut bahwa JK adalah satu-satunya calon yang memenuhi syarat.

Surat dukungan Agung Laksono tidak mencapai ambang batas 20 persen dari jumlah suara sah. Namun, Agung Laksono menilai keputusan panitia tersebut tidak kompeten dan tidak adil.

Ia mengklaim telah mengantongi dukungan 240 dari 329 peserta Munas, yang menurutnya telah melampaui ambang batas dukungan 20 persen. Agung menjelaskan bahwa pencalonannya bertujuan membawa suasana pembaruan dalam tubuh PMI.

"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," kata Agung, seperti dikutip dari Antara.

Ia menilai pembaruan ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas PMI, terutama karena organisasi ini banyak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. 

Munas Tandingan

Merasa tidak diakomodasi dalam Munas resmi, kubu pendukung Agung Laksono memutuskan untuk menggelar Munas tandingan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada hari yang sama. Sekretaris Jenderal PMI versi Agung, Ulla Nuchrawaty, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Munas resmi dinilai tidak transparan dan tidak demokratis. 

"Situasi sudah tidak kondusif, dan kami harus mempertanggungjawabkan dukungan pengurus daerah yang telah dipercayakan kepada Mas Agung," kata Ulla saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.

Ulla membeberkan bahwa panitia Munas resmi tidak memberikan ruang bagi pengurus daerah untuk menyampaikan pendapat. Kondisi ini memicu sejumlah pengurus daerah menarik diri dan menyelenggarakan Munas tandingan yang kemudian memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI periode 2024–2029.

"Mereka yang punya pandangan lain tidak diperkenankan untuk menginterupsi atau memberi masukan," kata Ulla.

Menurut Ulla, Munas tandingan tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengurus daerah yang merasa aspirasinya tidak terwakili, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keinginan anggota PMI di daerah.

Menkes Tidak Ikut Campur Urusan Internal PMI

Di tengah konflik ini, muncul spekulasi bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendukung salah satu kubu. Namun, Menkes dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Kita tidak pernah ikut campur urusan organisasi di luar Kemenkes,” ujar Budi di Istana Kepresidenan pada 10 Desember 2024. 

Budi menegaskan bahwa PMI adalah mitra kerja penting Kemenkes yang memiliki aturan organisasi sendiri. Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan Ketua Umum PMI merupakan hak organisasi tersebut, bukan wewenang kementerian.

“Kita menyerahkan itu kepada PMI. Dan anyway yang milih juga bukan menteri, yang milih adalah ketua-ketua wilayah PMI,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Budi mengimbau agar konflik internal ini tidak mengganggu program-program kemanusiaan PMI. Pelayanan transfusi darah, donor darah, dan penanganan bencana harus tetap berjalan tanpa hambatan karena menyangkut nyawa manusia.

Sebagai organisasi yang berperan vital dalam menangani kebutuhan kemanusiaan, konflik dualisme ini berpotensi mengganggu kinerja PMI di lapangan. Saat ini, hasil Munas tandingan telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat penilaian resmi.

Andi Adam Faturahman turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus