Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Fakta-fakta Sidang Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut

Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Sumut 2024 menggugat kemenangan Bpbby Nasution-Surya digelar Senin, 13 Desember 2024. Ini faktanya.

14 Januari 2025 | 10.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara atau Pilkada Sumut 2024 yang diajukan pemohon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pada Senin, 13 Januari 2025. Sidang ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menggugat kemenangan pasangan calon atau paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01 M. Bobby Nasution–Surya, kubu Edy-Hasan mempercayakan Bambang Widjojanto dan Yance Aswin selaku kuasa hukum paslon nomor urut 02 itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo merangkum fakta-fakta sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sengketa Pilkada Sumut 2024:

1. Kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri minta paslon Bobby-Surya didiskualifikasi

Kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri meminta kepada MK mendiskualifikasi Bobby-Surya dalam Pilkada Sumut 2024. Menurut Bambang, paslon 01 diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dia menyebut ada cawe-cawe aparatur sipil negara untuk memenangkan menantu dari Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi itu. Menurut dia, keterlibatan aparatur negara itu diduga untuk memenangkan pasangan yang diikuti menantu Jokowi itu.

“Ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat,” kata Bambang Widjojanto.

Cawe-cawe itu, kata Bambang, juga dilakukan oleh pejabat daerah hingga penyelenggara pilkada. Bambang mengatakan ada kampanye terselubung yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fathoni dengan menggunakan dana APBD.

“Tindakan itu telah melanggar asas jujur, adil, dan prinsip akuntabilitas,” katanya.

2. Kubu Edy-Hasan minta MK batalkan putusan penetapan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilkada Sumut 2024

Selain itu, Bambang meminta kepada hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara. Di sisi lain, pihaknya meminta MK menetapkan perolehan suara terbaru yang menyatakan keunggulan Edy-Hasan.

“Perolehan suara yang benar menurut pemohon, paslon Bobby-Surya 3.645.611 dan perolehan suara paslon Edy-Hasan 4.896.157,” kata Bambang.

3. Kubu Edy-Hasan minta KPU gelar PSU

Bambang juga meminta agar MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) minimal di tiga kabupaten atau kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana banjir. Dia mencatat setidaknya ada sejumlah daerah di Sumatera Utara yang terdampak seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Asahan.

Menurutnya, KPU Sumatera Utara tidak berupaya maksimal dalam memitigasi pelaksanaan pemungutan suara pasca kejadian bencana alam tersebut. Padahal, kata dia, BMKG telah mengingatkan kepada penyelenggara pemilu ihwal potensi hujan lebat dan longsor. Bencana banjir dinilai telah menyebabkan tingkat partisipasi pemilih rendah.

“Bencana alam tidak cukup diantisipasi, sehingga terjadi pelanggaran atas prinsip aksesibilitas bagi pemilih,” kata Bambang.

Semestinya KPU Sumatera Utara menyediakan tempat pemungutan suara keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan di sejumlah tempat juga tidak mampu meningkatkan partisipasi pemilih.

Sebelumnya, permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumut 2024 oleh kubu Edy-Hasan tersebut diajukan ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. Yance Aswin selaku Ketua Tim Hukum Edy-Hasan mengatakan gugatan didasari atas adanya dugaan penyelenggaran pilkada yang berat sebelah.

Yance menyebut, ada dugaan cawe-cawe yang dilakukan aparatur sipil negara hingga aparat penegak hukum yang disebut Parcok alias Partai Cokelat. “Cawe-cawe ini menyakiti hati masyarakat Sumatera Utara,” kata Yance di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

Yance mengklaim, gugatan ini ditujukan bukan untuk mencari figur pemenang maupun mereka yang kalah. Menurut dia, gugatan diajukan untuk membuat muruah pilkada terjaga secara adil dan berintegritas. Apalagi, kata dia, pilkada yang semestinya menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang berintegritas ternodai oleh adanya cawe-cawe dari pihak yang semestinya bersikap netral.

“Petitum kami, tolong MK diskualifikasi pasangan 01 (Bobby-Surya)” ujar Yance.

Novali Panji Nugroho dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus