Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
AKHIRNYA apa yang disebut-sebut sebagai noda besar dalam ajaran Hindu, yakni penerapan sistem kasta, dijernihkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), majelis tertinggi umat Hindu. Lewat Pesamuhan Agung (rapat kerja nasional) yang dibuka oleh Menteri Agama Prof. Dr. Said Agil di Mataram, NTB, dua pekan lalu, Sabha Pandita PHDI mengeluarkan bhisama (fatwa) mengenai "pemahaman caturwarna" yang intinya adalah umat Hindu wajib menerapkan ajaran "caturwarna", dan bukan sistem kasta. Sabha Pandita adalahlembaga yang berhak menetapkan fatwa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo