Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sosial

Berita Tempo Plus

Fatwa Mengikis Kasta

Majelis umat Hindu akhirnya mengeluarkan fatwa tentang tidak terkaitnya kasta dengan ajaran Hindu. Ekses kasta ini kecil saja. Kenapa perlu fatwa?

10 November 2002 | 00.00 WIB

Fatwa Mengikis Kasta
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

AKHIRNYA apa yang disebut-sebut sebagai noda besar dalam ajaran Hindu, yakni penerapan sistem kasta, dijernihkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), majelis tertinggi umat Hindu. Lewat Pesamuhan Agung (rapat kerja nasional) yang dibuka oleh Menteri Agama Prof. Dr. Said Agil di Mataram, NTB, dua pekan lalu, Sabha Pandita PHDI mengeluarkan bhisama (fatwa) mengenai "pemahaman caturwarna" yang intinya adalah umat Hindu wajib menerapkan ajaran "caturwarna", dan bukan sistem kasta. Sabha Pandita adalahlembaga yang berhak menetapkan fatwa.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus