Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 akan digelar pada Minggu, 20 Oktober mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Gibran Rakabuming Raka bakal menjadi Wakil Presiden termuda Republik Indonesia (RI) ketika dilantik nanti, menggeser posisi Wakil Presiden ke-1 RI, Mohammad Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Selasa, 1 Oktober lalu, Gibran genap berusia 37 tahun. Sementara Mohammad Hatta resmi mengemban amanah sebagai wakil presiden saat berusia 43 tahun.
Sebelumnya, ketentuan batas usia pendaftar calon presiden dan wakil presiden ditetapkan minimal 40 tahun. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres, yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A asal Surakarta, Jawa Tengah.
Atas putusan tersebut, pendaftar capres dan cawapres dapat berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Gibran yang kala itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo diperbolehkan untuk maju dalam kontestasi Pemilu 2024 sebagai cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Prabowo-Gibran tercatat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober tahun lalu, sedangkan putusan MK dibacakan sembilan hari sebelumnya, yaitu Senin, 16 Oktober 2023.
Sementara itu, melansir Antara, pelantikan Mohammad Hatta dilakukan sehari usai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang berlangsung di Jakarta. Kemudian, pada 29 Agustus 1945, keputusan tersebut dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Nyaris tidak ada perayaan meriah dalam acara pelantikan Hatta bersama Sukarno sebagai Presiden ke-1 RI. Keduanya langsung bekerja keras karena harus menyelesaikan berbagai masalah dan menjaga kelangsungan negara yang baru saja terbentuk.
Namun, Hatta kemudian menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil presiden pada Senin, 23 Juli 1956, yang diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kala itu, Sartono. Berikut isi surat Bung Hatta:
“Merdeka, dengan ini saya beritahukan dengan hormat, bahwa sekarang, setelah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih rakyat mulai bekerja, dan Konstituante menurut pilihan rakyat sudah tersusun, sudah tiba waktunya bagi saya untuk mengundurkan diri sebagai wakil presiden. Segera, setelah Konstituante dilantik, saya akan meletakkan jabatan wakil presiden secara resmi.”
Daftar Usia Wakil Presiden RI saat Dilantik
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut rincian usia wakil presiden RI dari masa ke masa ketika dilantik:
- Mohammad Hatta: 43 tahun.
- Sri Sultan Hamengkubuwono IX: 61 tahun.
- Adam Malik Batubara: 61 tahun.
- Umar Wirahadikusumah: 59 tahun.
- Soedharmono: 61 tahun.
- Try Sutrisno: 58 tahun.
- Bacharuddin Jusuf atau BJ Habibie: 62 tahun.
- Megawati Soekarnoputri: 52 tahun.
- Hamzah Haz: 61 tahun.
- Muhammad Jusuf Kalla (JK): 62 tahun (saat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY) dan 72 tahun (saat mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi di periode pertama).
- Boediono: 66 tahun.
- Ma’ruf Amin: 76 tahun.
- Gibran Rakabuming Raka: 37 tahun 19 hari (ketika dilantik pada 20 Oktober 2024).
Eiben Heizier berkontribusi dalam penulisan artikel ini.