Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RENCANA pemerintah menaikkan biaya haji mendapat tentangan. Termasuk dari sejumlah anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami menolak karena usulannya tidak rasional,” kata anggota Komisi Agama dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam rapat yang digelar Kamis, 26 Januari lalu.
Wakil Ketua Komisi Agama Marwan Dasopang menyatakan komisinya tak setuju dengan kenaikan secara tiba-tiba itu. Ia mengaku mendapat keluhan dari para calon anggota jemaah yang terancam tak bisa menunaikan ibadah haji. Marwan meminta pemerintah membahas dulu formula kenaikan biaya haji.
Pada Kamis, 19 Januari lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rencana kenaikan biaya haji reguler, yaitu dari Rp 39,8 juta pada 2022 menjadi Rp 69,1 juta untuk keberangkatan tahun ini. “Itu yang paling logis untuk menjaga agar dana yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji tidak tergerus,” ujar Yaqut.
Yaqut menjelaskan, kenaikan itu terjadi karena kebijakan baru pemerintah Arab Saudi. Misalnya layanan transportasi dari Mekah ke Arafah sebesar Rp 22,7 juta per orang. Sebelumnya, biayanya sebesar Rp 6,2 juta per orang. Biaya penerbangan juga meningkat menjadi Rp 33,9 juta per orang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo