Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Hari Ini 78 tahun Lalu: 3 Poin Penting Sidang Kedua PPKI, Pembentukan 12 Kementerian Pertama RI

Setelah proklamasi, PPKI tercatat melakukan tiga kali sidang. Yakni sidang pada 18 Agustus, pada 19 Agustus, dan 22 Agustus. Ini hasilnya.

19 Agustus 2023 | 13.45 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah proklamasi kemerdekaan dideklarasikan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI tercatat melakukan tiga kali sidang. Yakni sidang pertama pada 18 Agustus, sidang kedua pada 19 Agustus, dan sidang ketiga pada 22 Agustus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada sidang pertama hasilnya mengesahkan UUD 1945, membentuk Komite Nasional, dan menetapkan Sukarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil presiden. Sedangkan pada sidang ketiga membahas mengenai pembentukan Komite Nasional Pusat, pembentukan Partai Nasional Indonesia, dan pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau kini TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa yang dibahas dalam sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945?

Untuk diketahui, PPKI merupakan organisasi pengganti Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan atau BPUPKI. Organisasi ini dibentuk pada 7 Agustus 1945 dan diketuai oleh Sukarno. Tugasnya menjalankan visi dan misi BPUPKI sebelumnya berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Antara lain menyiapkan proklamasi serta merumuskan dasar dan lembaga negara.

Pada sidang kedua, PPKI membahas terkait pembagian provinsi, pembentukan Komite Nasional Daerah, dan penetapan 12 departemen beserta menterinya. Sebagai tindak lanjut keputusan PPKI tersebut, Presiden Sukarno menugaskan Achmad Soebardjo, Soetardjo Kartakoesoemo, dan Kasman Singodimedjo membentuk Panitia Kecil.

Tugas Panitia Kecil adalah membentuk departemen dan membagi wilayah Republik Indonesia ke 8 provinsi. Berikut ulasannya, dikutip dari dokumen Himpunan Risalah Sidang-Sidang.

1. Pembagian provinsi

Sidang kedua PPKI pada 19 Agustus menghasilkan kesepakatan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi. Adapun delapan wilayah tersebut yaitu:

Sunda Kecil dipimpin I Gusti Ketut Pudja Suroso, Jawa Barat dipimpin Sutarjo Kartohadikusumo, Jawa Tengah dipimpin R Panji Suroso, dan Jawa Timur dipimpin RA Suryo.

Kemudian Sumatera dipimpin Teuku Mohammad Hassan, Kalimantan dipimpin Ir Pangeran Mohammad Nor, Maluku dipimpin Dr G SSJ Latuharhary, dan Sulawesi dipimpin J Ratulangi.

2. Pembentukan Komite Nasional Daerah

Sidang kedua PPKI pada 19 Agustus juga menghasilkan kesepakatan pembentukan Komite Nasional Daerah. Komite ini akan terdapat di setiap daerah. Tugasnya untuk membantu presiden.

3. Penetapan 12 departemen beserta menterinya

Sidang kedua PPKI pada 19 Agustus menetapkan 12 departemen atau kementerian pertama Indonesia. Berikut daftar Menteri-Menteri Pertama Indonesia 1945:

• Menteri Kehakiman: Prof. Dr. Mr. Soepomo

• Menteri Kemakmuran: Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo

• Menteri Keamanan Rakyat: Soeprijadi

• Menteri Pengajaran: Ki Hajar Dewantara

• Menteri Penerangan: Mr. Amir Sjarifuddin

• Menteri Kesehatan: Dr. Boentaran Martoatmodjo

• Menteri Sosial: Mr. Iwa Koesoema Soemantri

• Menteri Pekerjaan Umum: Abikeosno Tjokrosoejoso

• Menteri Perhubungan: Abikeosno Tjokrosoejoso

• Menteri Negara: Wachid Hasjim, Mr. R.M. Sartono, Dr. M. Amir, dan Raden Otto Iskandardinata

Demikian hasil sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus