Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai PRIMA Ahmad Suluh Rifai menyampikan partainya hari ini akan unggah berkas verifikasi administrasi ke laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini dilakukan Prima meninidaklanjuti instruksi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam putusannya Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sudah tinggal di-submit, jika tidak ada halangan hari ini," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rifai menambahkan adapun berkas yang dilengkapi untuk verifikasi administrasi oleh Prima adalah berkas keanggotaan sesuai dengan jumlah daerah di setiap Kabupaten atau Kota, Provinsi yang dibutuhkan.
"Data keanggotaan saja yang harus di-upload ke Sipol, kemudian diverifikasi secara administrasi oleh pihak KPU," sebutnya.
Disampaikan Rifai, data keanggotaan yang dilengkapi Prima ada di dua Provinsi yakni Papua dan Riau. Untuk Provinsi Papua kata Rifai, tersebar di enam kabupaten kota. "Deiyai, Merauke, Mimika, Puncak, Tolikara, Yalimo," ujarnya.
Sedang untuk wilayah Riau kata Rifai, ada du dua kabupaten kota, yakni Kota Dumai dan Siak.
Syarat Verifikasi Administrasi KPU untuk Prima
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik mengatakan hasil tindak lanjut keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Partai Prima akan ditetapkan pada April 2023. Adapun Bawaslu sebelumnya memerintahkan KPU menggelar verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.
“Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilihan Umum usai putusan Bawaslu pada Minggu ketiga April,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Kendati demikian, keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol oleh Partai Prima dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, Partai Prima juga mesti dinyatakan memenuhi syarat alias MS kala KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin). Usai vermin, KPU akan menarik sampel keanggotaan parpol di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta Pemilu seperti yang pernah kami lakukan,” kata Idham.
Pilihan Editor: DPR Sebut Keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima Buat Ketidakpastian dalam Pemilu