Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan akan memanggil ulang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim terkait dengan putusan penundaan Pemilu 2024. Mereka dipanggil ulang lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama. “Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang, waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut,” kata juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, pada Selasa, 30 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KY sudah memanggil Ketua PN Jakarta Pusat dan tiga hakim yang mengadili gugatan Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Dalam gugatan perdata itu, Partai Prima meminta majelis hakim memutuskan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Komisi Yudisial Batal Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu Hari Ini
Majelis hakim yang mengadili gugatan itu diketuai oleh T. Oyong, yang beranggotakan H. Bakri dan Dominggus Silaban. Mereka mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan KPU menunda Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian membatalkan putusan penundaan Pemilu dengan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang tersebut.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil lantas melaporkan tiga hakim tersebut kepada KY. Dalam rangka pemeriksaan inilah KY memanggil Ketua PN Jakarta Pusat pada Senin, 29 Mei 2023 dan majelis hakim pada Selasa 30 Mei 2023. Akan tetapi, Ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim absen dari panggilan. “Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut,” kata Miko.
Baca juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Hakim Lakukan 2 Pelanggaran
Miko mengatakan lembaganya berharap para pihak tersebut akan memenuhi panggilan kedua KY. Menurut dia, pemanggilan KY merupakan forum etik yang berguna bagi terlapor untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat. “Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” kata dia.