Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta-Ikatan Alumni Universitas Trisakti menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK. Menurut Ikausakti, revisi UU tersebut bakal melemahkan KPK.
"Kami Ikatan Alumni Universitas Trisakti yang terlibat langsung dalam perjuangan reformasi 1998 memahami betul arti penting agenda pemberantasan korupsi ini," kata Ketua Umum Ikausakti Saidu Solihin dalam keterangan tertulis, Senin, 16 September 2019.
Ikausakti menyatakan sejumlah poin perubahan bakal melemahkan KPK, di antaranya status KPK yang tadinya lembaga negara menjadi lembaga pemerintahan cabang eksekutif. Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas dan kewenangan menghentikan penyidikan perkara juga dinilai bakal melemahkan KPK.
Saidu berujar KPK adalah anak kandung reformasi yang memiliki tujuan besar dan mulai membebaskan bangsa Indonesia dari jerat lingkar setan bernama korupsi. Karena itu, Ikausakti mendukung segala upaya KPK.
Ia mengatakan juga menolak segala bentuk revisi yang bakal melemahkan KPK. Ikausakti meminta Presiden Jokowi dan DPR segera menghentikan proses revisi UU KPK. "Hal ini sebagai bukti konkret bahwa Presiden Jokowi masih memiliki komitmen yang tinggi terhadap agenda pemberantasan korupsi," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini