Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Malam menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah biasanya sebagian besar umat Muslim menggelar acara takbiran keliling. Tahun ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Izin takbiran ini Yaqut sampaikan melalui Surat Edaran No SE 05 tahun 2023, walaupun kasus Covid-19 tengah mengalami kenaikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” bunyi siaran pers Kementerian Agama seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 20 April 2023.
Selain itu, Yaqut menyebut pelaksanaan malam takbiran juga diperbolehkan digelar di semua tempat ibadah umat muslim. Namun, ia mengimbau agar pelaksanaan malam takbiran ini tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain," bunyi siaran pers Kementerian Agama.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu Yaqut juga memperbolehkan salat Id digelar di masjid, musala, dan lapangan. Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, Yaqut juga mengimbau agar materi ceramah salat Idul Fitri tetap berkaitan dengan ukhuwah Islamiyah.
"Mengimbau agar materi khutbah Idul Fitri menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," kata Yaqut.
Selanjutnya: Polda Metro larang konvoi kendaraan
Polda Metro larang konvoi kendaraan
Sementara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor ada malam takbiran untuk menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, seperti dikutip dari Tempo, Selasa, 18 April 2023.
Latif mengimbau agar masyarakat yang akan takbiran dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya.
"Silakan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya. Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," katanya.
Jika masih ada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melakukan konvoi saat malam takbiran, pihaknya akan membubarkan kelompok tersebut. "Kita hentikan lalu kita peringatkan," katanya.
M JULNIS FIRMANSYAH | DICKY KURNIAWAN
Pilihan Editor: Daftar 49 Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di DKI Jakarta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.