Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Alasan Kemendikdasmen Ubah Sistem PPDB Menjadi SPMB

Gogot menyebut sistem PPDB masih menyisakan tantangan besar, termasuk kesenjangan mutu pendidikan.

27 April 2025 | 11.19 WIB

Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Kaum perempuan atau ibu-ibu menggelar aksi unjuk rasa mengkritik sistem PPDB zonasi dan afrimasi di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 24 Juni 2024. Perempuan dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan menuntut agar pemerintah menambah jumlah sekolah khususnya SMA/SMK negeri di seluruh wilayah dengan merata serta menuntut penambahan kuota untuk PPDB jalur afirmasi. Minimnya jumlah SMA negeri di Kota Bandung masih jadi celah praktik jual beli bangku dan perpindahan domisili secara ilegal. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Transformasi itu diklaim menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan hasil evaluasi atas pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024. “Kami harapkan bisa selesaikan semua itu, tetapi tetap perlu mitigasi sedini mungkin supaya potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi yang tidak akuntabel dan tidak transparan, bisa dicegah,” ujar Gogot dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad,  27 April 2025.

Gogot mengakui, sistem lama masih menyisakan tantangan besar, termasuk kesenjangan mutu pendidikan dan persepsi publik yang menganggap sekolah negeri lebih baik dan murah dibanding sekolah swasta. Kondisi ini memicu intervensi dalam proses seleksi, yang berujung pada ketidakadilan.

Melalui SPMB, jalur penerimaan murid diatur dalam empat skema: domisili, prestasi (akademik dan non-akademik), afirmasi, dan mutasi. Pada jenjang SMP dan SMA, proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota afirmasi dan prestasi diperbesar. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara untuk SMA, domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

“Penambahan kuota jalur afirmasi dilakukan berdasarkan data bahwa sekitar 80 persen anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu,” ujar Gogot. Jalur afirmasi ini juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan daya tampung sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang melanggar aturan jumlah rombongan belajar (rombel) akan dikenai sanksi berupa penghentian pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menilai kebijakan SPMB lebih relevan dan adil bagi daerahnya. Sementara Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyebut bahwa perubahan ini mempermudah pengelolaan zonasi dan daya tampung murid.

Pemerintah juga memastikan bahwa murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi masuk ke sekolah swasta yang telah terakreditasi. SPMB 2025 diharapkan menjadi tonggak reformasi besar dalam penerimaan murid baru di Indonesia.

 

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus