Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, desa merupakan bentuk satuan pemerintah paling kecil. Meskipun begitu, antusiasme masyarakat untuk menjadi kepala desa atau perangkat desa tidak bisa dianggap rendah. Hal ini terlihat dari fenomena di daerah ketika pemilihan kepala desa berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat pemilihan kepala desa (pilkades), biasanya banyak masyarakat yang rela untuk menunda ke sawah demi mengutarakan suaranya dalam pemilihan kepala desa. Kendati demikian, ternyata tidak sembarang orang diperbolehkan untuk menjadi kepala atau perangkat desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengacu Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten atau kota. Berdasarkan Pasal 33, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, yaitu:
- Berkewarganegaraan Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;
- Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;
- Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;
- Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
- Tidak sedang menjalani hukum pidana;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya;
- Memiliki kondisi jasmani yang sehat;
- Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan
- Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Sementara itu, mengacu Pasal 48, yang disebut dengan perangkat desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sama halnya dengan kepala desa, para perangkat desa tersebut tidak dapat dipilih sembarangan.
Berdasarkan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:
- Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun;
- Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
- Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, tidak sembarang orang memiliki kualifikasi untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dan perangkat desa. Karena itu, meskipun menjadi satuan pemerintah kecil, kepala desa dan perangkat desa tetap harus dipastikan memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mengelola desa.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN