Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Korban penyerobotan tanah di desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah tiga bidang tanahnya dicaplok oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian. Tumpang yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Polda Banten. "Selain rugi sampai 2 M lebih, saya juga sakit hati dengan Tumpang yang mencaplok tanah saya. Makanya saya mau dia dipenjara, dihukum berat," ujar Ending, 68 tahun, warga Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ending menyatakan tidak akan mau berdamai apalagi mencabut laporan. Hal ini ia sampaikan karena disinyalir Tumpang ingin berdamai agar bisa lepas dari jeratan hukum."Ada sejumlah orang yang menemui saya untuk mengajak berdamai. Tapi saya maju terus, gak mau mundur, dia harus dipenjara," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ending mengatakan, sama sekali tidak menyangka jika Tumpang yang merupakan sahabat karibnya sejak tahun 1980-an tega menyerobot tanah miliknya dengan cara yang licik. Tumpang, kata dia, menyerobot tiga bidang tanah miliknya dengan cara menyulap dokumen kepemilikan tanah milik Ending seluas 4000 meter di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta menjadi milik Tumpang." Saya kaget kok bisa, seketika semua dokumen hingga sertifikat tanah itu diubah atas nama Tumpang," ujar Ending.
Ending menuturkan, mengetahui jika lahan miliknya diserobot Tumpang ketika ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022 lalu. Dia mengaku memanfaatkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis itu karena status tanahnya saat itu masih dalam bentuk akte jual beli (AJB). "Sebagai kepala desa Tumpang menawari saya ikut program PTSL ini dan dia sebagai koordinator," kata Ending.
Ending akhirnya ikut program PTSL. Ia menunggu sertifikat tanahnya keluar. Namun, hingga 2024 dokumen resmi kepemilikan lahan itu tidak kunjung ia dapatkan. "Ketahuannya pada Maret 2024, saya cek ke BPN ternyata tanah saya sudah atas nama Tumpang," ujar Ending. Saat itu Ending kaget dan tidak percaya jika orang yang ia anggap sahabat sejak tahun 1982 itu telah menyerobot tanahnya.
Akhirnya Ending melaporkan Tumpang ke Polda Banten. Pada 3 september 2024, Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap dan menahan kepala desa Wanakerta itu atas dugaan pemalsuan surat tanah.
Setelah 20 hari ditahan, Polda Banten memperpanjang masa tahanan Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian, tersangka kasus pemalsuan surat tanah seluas 4000 meter di kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang. "Ada perpanjangan masa penahanan 40 hari lagi," ujar Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin saat dihubungi, Jumat 20 September 2024.
Tumpang Sugian mulai ditahan sejak 2 September 2024 hingga 20 hari atau sampai 21 September 2024. "Perpanjangan 40 hari dari 22 September sampai 31 Oktober 2024," kata Mirodin.
Menurut Mirodin, perpanjangan masa tahanan Kades Wanakerta itu untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara menuju P21, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Sudah tahap 1 , sedang menuju P21," ujarnya.
Dia memastikan Tumpang saat ini masih ditahan di Polda Banten. Mirodin mengatakan, hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus pidana dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. "Untuk tersangka baru engga ada, masih kades ini," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian.
Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri.
Nurmalia mengetahui jika surat kepemilikan tanah seluas 4000 meter itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. "Akan tetapi permohonan sertifikat tersebut tidak terbit sertifikat,” kata Dian.
Pada sekitar maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil ternyata 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.
Dian mengatakan, diduga proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang isinya palsu. “Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu," kata Dian.