Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Inilah Syarat Menjadi Juru Bahasa Isyarat

Dari aturan pakaian hingga ekspresi wajah, berikut adalah beberapa syarat menjadi Juru Bahasa Isyarat di Indonesia.

18 Agustus 2022 | 14.45 WIB

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan isi pidato Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 (HDI) Kementerian Sosial di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. Pemerintah berkomitmen dalam meningkatkan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam peningkatan layanan disabilitas ke arah digitalisasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan isi pidato Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 (HDI) Kementerian Sosial di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. Pemerintah berkomitmen dalam meningkatkan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam peningkatan layanan disabilitas ke arah digitalisasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kehadiran juru bahasa isyarat atau JBI saat ini sangat dibutuhkan. Kehadiran JBI dalam berbagai konferensi pers atau pemberitaan skala nasional berfungsi sebagai bentuk inklusivitas penyebaran informasi kepada teman-teman berkebutuhan khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sederhananya, JBI bertugas untuk menerjemahkan bahasa lisan atau penutur ke bahasa isyarat dan sebaliknya. Umumnya, JBI akan menerjemahkan setiap kata atau mencari padanannya agar informasi yang disampaikan dapat diterima oleh teman-teman tunarungu dengan jelas dan kontekstual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syarat Menjadi Juru Bahasa Isyarat

Mengutip Tempo, Direktur Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat, Juniati Effendi, mengatakan salah satu syarat menjadi JBI di Indonesia dilihat dari keakraban dan kerajinan JBI dalam berbaur dengan insan-insan tuli lainnya. 

Hal tersebut dimaksudkan agar JBI semakin terbiasa dengan ragam bahasa keseharian yang digunakan oleh teman-teman tunarungu sekaligus menjadi sarana dalam mengasah kemampuan penerjemahan antarbahasa. Sebab, tidak hanya dengan gerak tangan, JBI juga dituntut untuk pandai mengekspresikan mimik wajahnya.

Persyaratan tersebut cukup berbeda dengan beberapa negara luar yang mengharuskan JBI untuk mendalami ilmu terkait lebih dahulu di bangku perguruan tinggi dari tiga sampai dengan empat tahun.

Kendati demikian, bukan berarti JBI di Indonesia tidak dibekali pengetahuan yang mumpuni. Juniati menambahkan bahwa sebelum ditugaskan secara resmi, JBI biasanya harus mengikuti kelas khusus terlebih dahulu untuk mengetahui beberapa hal terkait pekerjaannya. 

Selain itu, dalam kelas tersebut, JBI juga akan dibekali perihal etika dalam menjalankan tugas. Secara spesifik, beberapa ketentuan menjadi JBI adalah sebagai berikut:

  1. JBI harus menghormati dan menyesuaikan diri dengan budaya komunikasi serta cara berinteraksi insan tuli.
  2. JBI harus mengenakan pakaian berwarna hitam polos atau biru gelap saat bertugas.
  3. JBI tidak memakai perhiasan atau aksesori yang dapat mengalihkan perhatian insan tuli saat menerjemahkan bahasa isyarat Jangan memakai gelang, kalung, atau jam tangan yang berlebihan.
  4. JBI tidak boleh merebut atau memotong pembicaraan insan tuli.
  5. JBI dilarang merebut bisnis dan pekerjaan insan tuli.

Itulah beberapa persyaratan apabila Anda berminat menjadi JBI. Sebelum bergabung menjadi JBI, ada baiknya Anda bergabung dengan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) atau sekolah dan komunitas tunarungu di sekitar Anda untuk mengakrabkan dan membiasakan diri terlebih dahulu.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus