Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) mengecam pengibaran Bendera Bintang Kejora di Konsulat Jenderal RI atau KJRI di Melbourne, Australia, pada 1 Desember 2020. Mereka menegaskan bahwa hal itu melanggar hukum-hukum internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan bila merujuk pada ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional, area Konsulat Jenderal harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat. Pada insiden kemarin, KJRI diterobos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional," kata Jaleswari, Jumat, 4 Desember 2020.
Ia mengatakan negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan KJRI. Karena itu, protes keras telah disampaikan pemerintah Indonesia.
Jaleswari mengatakan Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri telah melayangkan protes dan memanggil Wakil Duta Besar Australia yang bertugas di Jakarta. "Duta Besar Indonesia di Canberra, Australia juga melakukan protes yang sama ke Kemenlu di sana," kata Jaleswari.
Dalam video yang beredar di media sosial, nampak ada sekitar enam orang di atap Gedung Konjen RI di Melbourne pada 1 Desember lalu. Dua di antaranya memegang spanduk bergambarkan Bendera Bintang Kejora dan bertuliskan 'Free West Papua'. Empat orang lain berdiri tak jauh dari mereka dengan memegang Bendera Bintang Kejora dan membawa banner bertuliskan 'TNI Out Stop Killing Papua'.
Bendera Bintang Kejora merupakan bendera simbol kemerdekaan rakyat Papua. 1 Desember sendiri bertepatan dengan hari perayaan gerakan kemerdekaan Papua Barat.