Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Instruksi Prabowo: Pengecer Dapat Jual Lagi LPG 3 Kg dan jadi Sub Pangkalan

Presiden Prabowo disebut telah memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar pengecer dapat menjual kembali LPG 3 kg.

4 Februari 2025 | 13.32 WIB

Pembelian gas elpiji 3 kilogram di Kedoya, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Pembelian gas elpiji 3 kilogram di Kedoya, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar pengecer dapat menjual kembali liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram. Dasco mengatakan penjualan LPG 3 kg nantinya akan ditertibkan menggunakan aturan baru untuk menentukan harga jual di masyarakat agar tidak terlalu mahal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan pengecer nantinya akan dijadikan sub pangkalan administrasi untuk dapat menjual gas melon itu. "Presiden menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan," kata dia.

Dasco mengklaim tidak ada kelangkaan stok elpiji ini di kalangan masyarakat. Ia mengaku sudah mendapatkan konfirmasi mengenai kondisi terkini stok gas melon tersbebut dari pihak-pihak terkait. "Stok tidak langka, stok ada. Stok terkonfirmasi tidak langka," ujarnya.

Mulai 1 Februari 2025, LPG atau elpiji subsidi 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Adapun lahirnya regulasi tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kilogram tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah. Selain itu, terdapat temuan terkait banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Dani Aswara berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus