Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jangan Asal-asalan, Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Aturan pemasangan bendera merah putih tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

4 Agustus 2023 | 08.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Memasang bendera Merah Putih saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ternyata tak boleh sembarangan. Sebab, ada aturan yang perlu diperhatikan. Lantas, bagaimana aturannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan pemasangan bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk Pasal 7, berikut aturan memasang bendera Merah Putih.

  • Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
  • Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Merah Putih dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
  • Warga yang tidak mampu membeli bendera Merah Putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
  • Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Selain kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih, ada juga hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pengibaran sang saka Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 24, warga Indonesia dilarang melakukan beberapa hal berikut.

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
  • Memakai bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Merah Putih.
  • Memakai bendera Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera. 

Pilihan Editor: Aturan Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah Saat HUT Kemerdekaan RI, Begini Bunyinya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus