Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berfungsi melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan ini ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” bunyi Pasal 3 Bagian Kedua tentang Tugas dan Fungsi dalam beleid yang diteken 15 Agustus 2024, sebagaimana dikutip Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas mengelola materi dan strategi komunikasi atas informasi aktual, strategis, dan politik presiden. Di samping itu, lembaga ini juga berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi dengan kementerian atau lembaga lain dalam keperluan komunikasi kebijakan strategis presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari kepala, tiga deputi, dan juru bicara presiden. Tiga deputi ini antara lain Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, dan Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi. Sementara Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.
Adapun juru bicara presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Juru bicara ini akan berkoordinasi dengan para deputi Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai bidang tugasnya. Juru bicara Presiden juga dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.
“Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan juru bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden,” kata beleid pada Pasal 19.
Untuk memberikan dukungan teknis dan adminsitratif, Kantor Komunikasi Kepresidenan akan memiliki sekretariat. Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga bisa memiliki staf khusus paling banyak tiga orang. Mereka akan bertanggung jawab kepada kepala. Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai penugasan kepala.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan juru bicara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Adapun Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Mensesneg atas usul Kepala Kantor Kepresidenan.
Adapun untuk masa jabatan Kepala, juru bicara Presiden, deuti, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa bakti presiden. Sementara masa jabatan staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan akan digaji dan mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri. Sedangkan, deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a
Juru bicara presiden mendapat upah dan fasilitas setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktuial eselon I.a. Adapun Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus mendapat gaji dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
“Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 46.
Kantor Komunikasi Kepresidenan akan mengambil alih peran pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan dari Kantor Staf Presiden. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang berkaitan dengan fungsi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan oleh Kantor Staf Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.