Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat keputusan presiden soal pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur. Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengonfirmasi ini pada Selasa, 13 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khofifah mengakhiri masa baktinya sebagai Gubernur bersama Wakil Gubernur Emil Dardak pada hari ini. Dalam pesan singkat pada Selasa, Ari mengatakan surat yang ditandatangani Jokowi termasuk sekaligus mengangkat Adhy Karyono sebagai Penjabat atau Pj Gubernur Jatim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pj Gubernur Jatim akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada pekan ini. “Info dari Mendagri, akan diselenggarakan pada hari Jumat yang akan datang,” kata Ari.
Ari menjelaskan, sampai dilantiknya PJ Gubernur maka ditunjuk Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono sebagai Plh. Gubernur Jatim.
Khofifah memimpin apel rutin pada Senin untuk yang terakhir kalinya di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi setempat, Jalan Pahlawan, Surabaya. Dia memanfaatkan momen apel tersebut untuk berpamitan seiring berakhirnya masa tugas kepemimpinan lima tahun periode 2019 - 2024 di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepada wartawan usai apel tersebut, Khofifah mengatakan banyak prestasi yang diraih selama masa kepemimpinannya lima tahun terakhir. Namun, dia mengatakan masih banyak pekerjaan rumah atau PR yang diharapkan dapat diselesaikan oleh Pj Gubernur
"Begitu juga program reformasi berdampak sebanyak empat item mohon terus bisa dijaga, ditumbuhkembangkan, diluaskan dan diperdalam lagi," kata Khofifah, yang saat ini masuk Tim Kampanye Nasional Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Masa jabatan Khofifah dan sejumlah kepala daerah lain tetap berakhir pada 13 Februari 2024, setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.