Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres) untuk mengatur mudik Lebaran 2020 demi mencegah penyebaran virus Corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona," kata Jokowi dalam rapat terbatas tentang "Antisipasi Mudik Lebaran" dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 30 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia pun meminta masyarakat tidak mudik selama pandemi Corona. Sedangkan bagi masyarakat yang telanjur mudik, Jokowi berpesan kepada kepala daerah agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan pengecekan secara berlebihan.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Corona. Artinya, kata dia, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi.
Presiden Jokowi menyebut bahwa di tengah pandemi mobilitas orang sebesar itu sangat berisiko memperluas penyebaran. "Bahkan laporan yang saya terima dari Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DIY, pergerakan arus mudik sudah terjadi lebih awal dari biasanya," kata Jokowi.
Sejak penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta, kata Jokowi, telah terjadi percepatan arus mudik terutama dari para pekerja informal di Jabodetabek menuju ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta Jawa Timur.
Selama 8 hari terakhir ini tercatat ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY. "Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainnya misalnya kereta api maupun kapal laut, dan angkutan udara, serta menggunakan mobil pribadi," katanya.
Jokowi melihat bahwa arus mudik yang terlihat lebih dini bukan karena faktor budaya, tetapi karena memang terpaksa. Misalnya, banyak pekerja informal di Jabodetabek yang pulang kampung karena penghasilannya menurun bahkan hilang akibat kebijakan tanggap darurat yaitu kerja di rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah.
"Karena itu, saya minta percepatan program ’social safety net’, jaring pengaman sosial yang memberikan perlindungan sosial di sektor formal, dan para pekerja harian, maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro, usaha kecil," ujarnya.