Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini mengharuskan penggunaan Bahasa Indonesia, salah satunya pada pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain di forum internasional yang berlangsung baik di dalam maupun di luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” bunyi Pasal 5 Perpres ini dikutip dari Sekretariat Kabinet, Rabu, 9 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Forum resmi internasional yang dimaksud perpres ini yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima. “Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” Pasal 18 Perpres ini.
Untuk memperjelas maksud pidatonya, presiden atau wakil presiden diperbolehkan bicara dengan bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, forum resmi nasional yang dimaksud dalam aturan ini adalah upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain, upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara, penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah, rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara, dan forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.
Selain itu, perpres ini tidak memaksa pemimpin atau pejabat negara lain berpidato dengan Bahasa Indonesia saat menghadiri forum nasional atau internasional yang berlangsung di dalam negeri. Mereka dipersilakan berpidato dengan bahasanya masing-masing.
“Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional. Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
“Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 Perpres ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.