Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kapuspen Klaim Generasi TNI Sekarang Tak Ingin Kembali ke Masa Dwifungsi ABRI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan bahwa generasi TNI yang sekarang tidak ingin kembali seperti pada masa orde baru yang mengaktifkan dwifungsi abri.

26 Maret 2025 | 11.32 WIB

Ilustrasi TNI. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi TNI. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan bahwa generasi TNI yang sekarang tidak ingin kembali seperti pada masa Orde Baru yang mengaktifkan dwifungsi ABRI. "Itu adalah masa lalu, yang memang masa lalu yang kelam," kata dia dalam diskusi lewat Zoom, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kristomei menyatakan bahwa saat ini tidak banyak prajurit aktif yang memiliki pengalaman dengan dwifungsi ABRI. Ia sendiri mengungkapkan bahwa sebagai lulusan Akademi Militer tahun 1997, ia tidak pernah merasakan dwifungsi ABRI.

"Justru kami ingin sebagai tentara yang profesional," klaimnya. 

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa pada era Orde Baru, dwifungsi ABRI memungkinkan TNI menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini prajurit aktif dilarang terlibat dalam politik.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengungkapkan revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer dan stagnansi regenerasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia.

Temuan ini diperoleh dari hasil kajian Komnas HAM terhadap pembahasan revisi UU TNI sejak 2024. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM pada Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan perluasan prajurit aktif di lembaga sipil pada Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI.

“Pasal tersebut bertentangan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur tentang peran TNI dan Polri sebagai aparat pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil pada kementerian atau lembaga sipil. Selain itu, kata Anis, ada pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya. 

Sebagai informasi Ketua DPR Puan Maharani telah mengetuk palu pengesahan RUU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.  

Anggota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketukan palu Puan.  

Hammam Izzuddin dan Eka Yudha berkontribusi dalam tulisan ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus