Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kasus Wadas, Ini 4 Proyek PSN Sektor Bendungan yang Dibelit Pembebasan Lahan

Spanduk-spanduk penolakan itu dipasang warga Desa Wadas di pinggir jalan, pagar, tembok dan tempat lainnya.

1 Maret 2022 | 20.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Purworejo -Sejumlah aparat gabungan melepas spanduk penolakan penambangan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo pada Selasa, 1 Maret 2022. Spanduk itu dipasang warga di pinggir jalan, pagar, tembok dan tempat lainnya.

Seperti diberitakan Tempo hari ini, 1 Maret 2022, video pencopotan spanduk itu beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut menayangkan aparat mencopoti spanduk. Mereka lantas membawa spanduk yang berhasil diturunkan.

Konstruksi Proyek Strategis Nasional di beberapa sektor memiliki sejumlah kendala, salah satunya yakni pembebasan lahan. Sektor bendungan tercatat masih banyak yang bermasalah dalam hal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proyek Strategis Nasional (PSN) pertama kali ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Pada pertengahan 2016 hingga awal 2017, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan evaluasi dan seleksi terhadap daftar proyek-proyek yang dianggap strategis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah melalui berbagai tahap dan dilaporkan ke Presiden. Hasil evaluasi dan seleksi dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 dan diputuskan sebanyak 245 PS. 48 di antaranya berupa pembangunan di sektor bendungan.

Sejak saat itu, proses pengerjaan pun mulai dilakukan dengan penanggung jawab di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam Laporan KPPIP Semester I Tahun 2021, secara akumulatif ada 18 proyek PSN telah dinyatakan selesai. Sementara itu, terdapat 19 proyek PSN yang masih terkendala masalah pembebasan lahan. 15 di antaranya adalah proyek pembangunan di sektor bendungan. Dari 15 tersebut, berikut empat PSN sektor bendungan yang terkendala pembebasan lahan:

1. Bendungan Bener

Seperti diketahui, pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mengalami kendala pembebasan lahan di Desa Wadas. Meski desa tersebut bukan wilayah administratif untuk Bendungan Bener, namun sebagai pemasok material utama batuan andesit.

Selanjutnya: Akan tetapi, hingga saat ini warga Wadas masih menolak...


Akan tetapi, hingga saat ini warga Wadas masih menolak jika lahan desanya digunakan sebagai penambangan andesit. Penolakan itu, dikutip dari Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), dilatar belakangi oleh ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan.

2. Bendungan Bagong

Lokasinya berada di Trenggalek, Jawa Timur. Rencananya, konstruksi dimulai pada 2018 sampai 2023. Namun, dikutip dari sppip.go.id, status terakhir perkembangan pembangunan hanya dua persen. Proyek dengan total investasi sebesar 709 miliar ini tampaknya masih terkendala skema pembebasan lahan.

Bahkan, dilansir dari berbagai sumber, anggota DPRD Trenggalek akan memanggil tim appraisal pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Bagong. Sebab, warga yang terdampak proyek tersebut mengeluh akan adanya ketimpangan harga lahan yang dianggap tidak adil.

3. Bendungan Kuwil Kawangkoan

Bendungan Kuwil Kawangkoan (Kuwkaw) terletak di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Bendungan ini rencananya akan memiliki kapasitas 23,37 meter kubik. Hal ini, diharapkan untuk mengurangi laju aliran banjir 282 meter kubik/detik, menyediakan pasokan air baku 4,50 meter kubik/detik dan menghasilkan daya listrik 1,20 MW.

Namun, stratus pembangunannya sulit dirampungkan karena masih terkendala pada pembebasan lahan. Dilansir dari sda.pu.go.id, tanah warga yang terletak di kawasan bendungan belum sepenuhnya dibayar. Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I), I Komang Sudana menjelaskan bahwa pembebasan tanah pada Bendungan Kuwkaw masih terkendala.

4. Bendungan Mbay

Bendungan Mbay adalah bendungan yang terletak di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Targetnya, bendungan ini akan memiliki kapasitas sebesar 24.91 meter kubik. Hal itu, dapat dimanfaatkan untuk mengairi lahan seluas 5206 Ha, menyediakan pasokan air baku sebesar 0,54 kubik/detik.

Namun, proses pembangunannya masih terganjal dan belum rampung. Melansir dari berbagai sumber, hal itu disebabkan oleh masyarakat adat setempat yang menolak rencana pembangunan Bendungan Mbay. Mereka menolak karena tanah mereka memiliki identitas budaya yang sudah melekat. Alasan yang tak beda jauh dengan kasus penolakan oleh warga Desa Wadas di kasus Bendungan Bener.

HARIS SETYAWAN
Baca juga: Aparat Gabungan Copot Spanduk Penolakan Tambang di Desa Wadas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus