Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Isu mengenai Presiden Joko Widodo alias Jokowi cawe-cawe di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 mengemuka dalam beberapa hari terakhir. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah soal rotasi penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan menjelang pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukan kali ini saja Jokowi diterpa isu miring tersebut. Pada pemilihan umum atau Pemilu 2024, Jokowi dituding melakukan cawe-cawe politik untuk memenangkan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam fakta persidangan sengketa Pilpres 2024, politisasi bansos dan mobilisasi aparatur disinggung dan diperkuat lewat dissenting opinion dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi. Namun MK menyatakan Jokowi tidak terbukti melakukan intervensi dalam pemilu.
Bantahan dari Mendagri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menepis isu rotasi penjabat kepala daerah untuk memudahkan Presiden Jokowi dalam cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024.
"Tidak ada, tidak ada hubungannya," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Tito menegaskan masyarakat bisa melihat kinerja penjabat kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing. "Mari kita nantikan, kita bisa lihat sama-sama kinerjanya," ujar dia.
Sebelumnya, Mendagri melantik 3 penjabat gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Tito melantik Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Mayjen (Purn) Hassanudin menggantikan Lalu Gita Ariadi yang disebut mengundurkan diri karena berminat maju sebagai calon gubernur NTB 2024-2029.
Hassanudin sebelumnya adalah Pj Gubernur Sumatera Utara. Kursi Pj Gubernur Sumatera Utara kemudian jadi milik Agus Fatoni, birokrat Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan. Sedangkan kursi Pj Gubernur Sumatera Selatan yang kosong diisi oleh Elen Setiadi.
Elen merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
KSP Sebut Pergantian Pj Gubernur Tak Ada Unsur Politis
Adapun Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pergantian penjabat gubernur sejumlah provinsi murni merupakan tata kelola pemerintahan dan tidak ada unsur politis.
"Kami dari Kantor Staf Presiden harus menegaskan proses ini adalah murni tata kelola pemerintahan yang diatur oleh Kemendagri. Sama sekali tidak ada unsur politik tentang siapa calon gubernur dan lain-lain," ujar Ngabalin dalam kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 23 Juni 2024.
Ngabalin mengatakan pergantian penjabat gubernur dilaksanakan sesuai dengan regulasi, antara lain karena penjabat sebelumnya ada yang akan maju dalam kontestasi pemilihan gubernur.
"Sehingga sama sekali tidak ada kaitannya soal cawe-cawe atau siapa calon gubernur akan datang," ujarnya.
Dia menekankan, di sisa waktu pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi berfokus menyelesaikan beberapa proyek strategis nasional yang akan segera diselesaikan. Mengenai penjabat gubernur yang akan dilantik, menurut Ngabalin semuanya berdasarkan pertimbangan memiliki pengalaman yang banyak dalam melayani masyarakat.