Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi Kian Meluas

Jika dilihat pada pemanfaatan lahan, kebakaran hutan dan lahan di jambi terjadi hampir di semua peruntukan.

22 September 2019 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jambi- Berdasarkan hasil analisis Citra Satelit Lansat TM 8 oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, hingga Ahad, 22 September 2019 tercatat 47.510 hektare lebih kawasan hutan dan lahan di Jambi yang terbakar.

"Dari luasan itu, lebih dari separo, tepatnya 28.889 hektare berada di kawasan gambut. Luas lahan yang terbakar ini menyumbang kabut asap dan partikel debu yang membahayakan kesehatan manusia," kata Direktur KKI Warsi Rudy Syaf.

Jika dilihat pada pemanfaatan lahan, kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir di semua peruntukan. Meliputi Hutan Tanaman Industri dengan areal terbakar seluas 10.194 hektare, Hak Penguasaan Hutan (HPH) 8.619 hektare, perkebunan sawit 8.185 hektare, hutan lindung 6.712 hektare, restorasi ekosistem 6.648 hektare, Taman Nasional 3.395 hektare, lahan masyarakat 2.956 hektare, dan Taman Hutan Raya 801 hektare.

“Melihat data ini kebakaran yang terjadi di Provinsi Jambi hampir semuanya berada dalam kawasan yang ada pemilik dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kawasan tersebut,” kata Rudi Syaf.

Banyak pemegang izin yang mengalami kebakaran berulang, terutama di kawasan gambut. Di antaranya perusahaan HPH PT PDI dan PT PBP yang juga mengalami kebakaran pada 2015. Demikian dengan perusahaan HTI juga mengalami kebakaran berulang, di antaranya PT Wira Karya Sakti, dan eks PT Diera Hutani Lestari. Perkebunan Sawit yang juga berulang diantaranya PT CIN, PT ATGA, PT KUS.

“Kebakaran berulang ini menunjukkan bahwa ada ketidakmampuan pemegang izin di kawasan gambut untuk menjaga kawasan kelolanya aman dari bahaya kebakaran,” ujarnya.

Menurut Rudy ada ketidakpatuhan pemegang izin di kawasan ini untuk mempertahankan muka air gambut minimal 40 sentimeter di bawah permukaan tanah. Selain itu ada juga ketidakpatuhan untuk menyiapkan sarana dan prasaran serta sumber daya untuk penanggulangan kebakaran. 

Padahal PP No 57 tahun 2016 jelas menyebutkan kewajiban untuk mempertahankan muka air gambut minimal 40 sentimeter dari permukaan, dan kewajiban untuk tersedianya peralatan dan manusia yang bertanggung jawab untuk mencegah kebakaran secara mutlak.

Selain faktor kelalaian pemegang konsesi, terindikasi kuat kebakaran dipicu oleh aktivitas ekonomi, terutama untuk pembukaan lahan oleh perusahaan. "Memang izin baru tidak ada yang diterbitkan, namun ada indikasi kuat lahan yang sudah mendapatkan izin tahun-tahun sebelum moratorium izin, tahun ini dibuka untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” kata Rudi.

Kebekaran juga terindikasi kuat dilakukan oleh masyarakat kelas menengah yang menyasar kawasan-kawasan yang seharusnya tidak memungkinkan untuk perladangan dan pembukaan kebun. Misalnya kawasan lindung, taman nasional, kawasan restorasi dan taman hutan raya.

Kepolisian Polisi Daerah Jambi telah menetapkan 19 orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang  semuanya perorangan. Belum ada perusahaan perkebunan yang dijadikan tersangka.  "Sebanyak 19 orang tersangka itu ada pada Polres Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo dan Polres Tebo," kata juru bicara Polda Jambi Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi.

SYAIPUL BAKHORI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus