Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Pembatasan keduanya bisa mengorbankan kepentingan publik.

25 Mei 2023 | 06.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom), Universitas Padjadjaran (Unpad) mengadakan diskusi publik pada Selasa, 23 Mei 2023. Acara yang berlangsung di Ruang Oemi Abdurrahman Fikom Unpad ini bertajuk “Ruang Kritik dan Kebebasan Pers yang Terancam (Lagi) di Era Digital”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dosen di bidang ilmu komunikasi, Preciosa Alnashava Janitra bertindak sebagai moderator dalam pertemuan ini. Dihadirkan empat pembicara dengan latar belakang dan keahlian yang berbeda. Pertama, Alexander Wibisono, yang saat ini menjabat sebagai Deputy GM of News and Current Affairs Digital KompasTV.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, S. Kunto Adi Wibowo Ketua Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya di Unpad. Serta Ilham Ramdana, Konten Kreator yang turut berpartisipasi dalam acara tersebut.Ika Ningtyas, Sekretaris Jenderal dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dalam diskusi tersebut, Ika berpendapat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi merupakan satu paket yang tak bisa dipisahkan.

“Hak berekspresi menjadi hak fundamental dan mendorong akan kenikmatan hak-hak lainnya. Menjadi bagian dari kebebasan berekspresi ini adalah kebebasan pers, artinya kebebasan pers ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebebasan berekspresi,” kata Ika.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa hak berekspresi merupakan hak yang sangat penting yang mendorong dan mendukung realisasi hak-hak lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers dianggap sebagai komponen yang sangat penting dari hak berekspresi, karena media pers memainkan peran sentral dalam menyampaikan informasi dan pendapat kepada masyarakat secara luas.

Dalam konteks ini, kebebasan pers dianggap sebagai salah satu bentuk ekspresi yang harus diberikan perlindungan dan penghargaan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Alex Wibowo bercerita soal kasus yang menimpa akun YouTube tempatnya bekerja. Dalam diskusi ini, Ika ikut menanggappi dengan menyebutkan dampak jika kebebasan berekspresi dibatasi dengan alasan hak cipta.

“Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi atas nama hak cipta ini, jika dilakukan secara sewenang-wenang justru dapat mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas. Misalnya, kepentingan tadi, publik mendapatkan informasi,” kata Ika.

Diskusi yang diadakan Fikom Unpad ini berhasil mencapai tujuannya dalam memberikan wadah bagi para peserta untuk mendapatkan wawasan dan perspektif baru mengenai isu-isu terkini di bidang komunikasi, media, dan budaya, khususnya dalam hal kritik dan kebebasan pers di era digital.

Keempat pembicara memiliki pengalaman dan pengetahuan yang beragam, sehingga memberikan pemahaman yang berbeda dan lebih komprehensif kepada para peserta diskusi.Melalui acara ini, Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fikom Unpad berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu dan pemahaman di bidang mereka.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus