Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, Maluku Utara, mengecam sikap sejumlah petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara yang mengintimidasi tiga wartawan saat meliput deklarasi kampanye damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara, Sofifi, Selasa, 24 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan intimidasi itu terjadi saat sejumlah wartawan sedang mengambil gambar kericuhan yang terjadi antarsesama staf KPU Maluku Utara di lokasi deklarasi kampanye damai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andri Saputra, jurnalis Antara; dan Muhammad S. Haliun, jurnalis RTV, dibawa ke salah satu ruangan di kantor KPU Maluku Utara oleh seorang petugas. “Mereka memaksa kami untuk menghapus video dan foto, kalau kami tidak hapus maka kami dilarang meliput kegiatan KPU” ujar Andri dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.
Sementara itu, di luar ruangan seorang petugas keamanan KPU juga melarang jurnalis BTv, Sahrudin Nurdin, mengambil video kericuhan antara sesama staf KPU tersebut.
Muhammad S. Haliun mengatakan mulanya terjadi adu mulut antara sesama petugas KPU. Ketika situasi kian memanas dan terjadi adu jotos, seorang petugas keamanan meminta awak media untuk tidak mengambil gambar atau merekam momen tersebut. Namun, teguran itu tidak dihiraukan oleh sebagian para jurnalis yang tetap melanjutkan proses dokumentasi dari jarak sekitar lima meter.
Sekitar lima menit setelah kejadian, Haliun dipanggil dua orang petugas KPU. Mereka bertanya, apakah ada yang mengambil video, dan meminta agar video segera dihapus.
"’Boleh hapus video tadi?’ kata salah satu petugas itu,tapi saya menolak permintaan itu dan memutuskan untuk keluar dari ruangan tanpa menghapus rekaman," kata Muhammad S. Haliun.
Atas sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga orang petugas keamanan KPU Maluku Utara ini, AJI Ternate mendesak KPU Provinsi Maluku sebagai institusi yang mengawal agenda-agenda demokrasi harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, menyebut arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga orang petugas keamanan KPU adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dan sangat jelas melanggar Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1).
“Menghalangi jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata dia.
Dia mendesak agar Kapolri dan Kapolda Maluku Utara serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
AJI Ternate juga mendorong Sekretaris dan Pimpinan KPU Provinsi Maluku Utara segera memecat seluruh petugas yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan deklarasi kampanye damai di Sofifi.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999,” pesan dia.
Pilihan Editor: Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya