Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah diminta memastikan status orang hilang korban penculikan 1998. Permintaan itu datang dari keluarga ke-13 aktivis yang hilang kepada Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko di Binagraha, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perwakilan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Mugiyanto menyampaikan, keluarga memerlukan kepastian apakah para aktivis yang hilang masih hidup atau sudah meninggal. "Apalagi kasus ini juga sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM dan DPR,” kata Mugiyanto seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 13 Maret 2019.
Mugiyanto mewakili keluarga aktivis yang hilang menyampaikan tuntutan lainnya. Mereka meminta pemerintah segera menerbitkan dokumen resmi soal status kependudukan korban hilang.
Tuntutan berikutnya, yakni pemberian kompensasi kepada keluarga korban dengan menjamin biaya hidup, kesehatan, dan pendidikan. Permintaan terakhir agar pemerintah mempercepat ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa. "Tinggal satu konvensi ini yang belum diratifikasi," ucap Mugiyanto.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko berjanji bakal meneruskan tuntutan para keluarga orang hilang korban penculikan 1998 itu kepada Presiden RI Joko Widodo.