Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenag Naikkan Target Pengumpulan Zakat Nasional 10 Persen Tahun Ini

Kementerian Agama menaikkan target pengumpulan zakat nasional sebesar 10 persen tahun ini, dengan potensi maksimal diperkirakan melebihi Rp 327 triliun.

19 Maret 2025 | 14.41 WIB

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan target pengumpulan zakat nasional sebesar 10 persen pada 2025. Total zakat yang terkumpul saat ini mencapai Rp 42 triliun, sementara potensi maksimal yang diperkirakan Kemenag melebihi angka Rp 327 triliun.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, berkata peningkatan pengumpulan zakat harus menjadi agenda bersama demi memperkuat kontribusi zakat dalam pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan umat.
 
“Kita harus memiliki semangat yang lebih kuat dalam meningkatkan pengumpulan zakat. Tahun ini, kita targetkan kenaikan minimal 10 persen dari angka sebelumnya,” ujar Abu di acara Training of Facilitator (ToF) Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025, seperti dikutip dari laman Kemenag.
 
Menurut Abu, optimalisasi zakat tidak hanya berfokus pada jumlah yang terkumpul, melainkan juga efektivitas distribusinya. Ia menekankan pentingnya penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penyaluran zakat agar lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
 
Selain itu, ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat harus terus dijaga. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, menjadi faktor utama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat.
 
“Jika masyarakat percaya bahwa zakat dikelola dengan baik dan transparan, mereka akan semakin terdorong untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi,” ucapnya.
 
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan potensi penerimaan zakat bisa mencapai Rp 320 triliun per tahun jika dikelola secara optimal. Namun, pada 2024 lalu, dana zakat yang berhasil dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baru mencapai Rp 41 triliun.
 
Padahal, kata Nasaruddin, jika dihitung dari jumlah penduduk dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) beragama Islam yang menyimpan dana di bank dalam bentuk tabungan deposito, maka seharusnya zakat di Indonesia mencapai Rp 320 triliun.
 
“Ke mana larinya sebagian? Kita baru dapat Rp 41 triliun,” kata Nasaruddin saat ditemui media di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.
 
Berdasarkan hitungannya, jika jumlah Rp 320 triliun ditambah penerimaan dari wakaf yang mencapai Rp 187 triliun per tahun, maka total dana umat dari zakat dan wakaf bisa mencapai sekitar Rp 500 triliun. Menurut Menag, hal ini bisa digunakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
 
“Dua saja, zakat dengan wakaf, itu sudah bisa mengumpulkan Rp 500 triliun. Sebanyak 2,2 juta orang miskin mutlak di Indonesia, 90 persen itu orang Islam, membutuhkan uang Rp 20 triliun untuk membebaskan kemiskinan ekstrem itu,” ujar dia.
 
M Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus