Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

Kemendikbudristek menyebut Kumba Digdowiseiso masih berstatus sebagai dosen di Unas. Dia masih melakukan aktivitas seperti biasa.

15 Mei 2024 | 10.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, mengatakan, Kumba Digdowiseiso masih berstatus sebagai Dosen Universitas Nasional atau Unas. Menurut Tjitjik, Kumba masih melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia jadi staf biasa. Masih jadi dosen. Kemarin kan hanya mengundurkan diri menjadi Dekan (FEB Unas)," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie di Gedung D, Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kumba sebelumnya diduga mencatut nama dosen Malaysia dalam artikel ilmiah miliknya di jurnal internasional. Tjitjik mengatakan, Kemendikbudristek tidak bisa memberikan sanksi tanpa ada pemeriksaan lebih dahulu. Kemendikbudristek tidak bisa menjadikan fakta-fakta media sebagai pegangan.

"Kan harus melakukan pemeriksaan dahulu. Otentik apa tidak pelanggarannya. Tidak bisa berdasarkan fakta-fakta media. Harus terbukti dahulu," kata Tjitjik.

Karena itu, Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba. Tim Integritas sejauh ini masih melakukan pemeriksaan. Bila ditemukan adanya pelanggaran, Kumba bisa diberikan sanksi. 

Tim Integritas Akademik dibentuk oleh Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti bekerja sama dengan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Ditjen Dikti. Kedua bagian itu memiliki peran masing-masing.

Direktorat Sumber Daya bertugas memeriksa artikel ilmiah atau karya yang berhubungan dengan penetapan Guru Besar, Kumba. Sedangkan, DRTPM memeriksa soal jurnal.

Kumba sebelumnya diduga mencatut nama asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Trengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan mengaku sama sekali tidak mengenal nama Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba juga telah mempublikasikan 160 karya ilmiah di 2024.

Sebelumnya, Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana Prakasa menyatakan adanya plagiarisme berat dalam publikasi ilmiah Kumba Digdowiseiso yang terbit di Journal of Social Science (JSS) pada 2024.

Belakangan, Kumba mengundurkan diri sebagai Dekan FEB Universitas Nasional. Dia juga mengaku siap untuk diperiksa.

“Pengunduran diri saya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademis saya kepada Rektor Unas dan sivitas akademika agar tidak membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap persoalan yang sedang saya hadapi," kata Kumba berdasarkan rilis yang diberikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat, Unas, Marsudi, Kamis 18 April 2024.

Rektor Universitas Nasional (Unas), El Amry Bermawi Putera, lantas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengusut kasus Kumba pada Sabtu, 20 April 2024.

TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga,membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus