Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek membentuk tim integritas akademik untuk mengusut dugaan pelanggaran akademik yang dilakukan Dosen Universitas Nasional atau Unas, Kumba Digdowiseiso. Kumba diduga mencatut nama dosen Malaysia dalam artikel ilmiah miliknya di jurnal internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim integritas akademik saat ini masih melakukan pemeriksaan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie di Gedung D, Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Integritas Akademik dibentuk oleh Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti bekerja sama dengan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), Ditjen Dikti. Kedua bagian itu memiliki peran masing-masing.
Direktorat Sumber Daya memeriksa artikel ilmiah atau karya yang berhubungan dengan penetapan Guru Besar, Kumba. Sedangkan, DRTPM memeriksa soal jurnal.
Selain memeriksa jurnal yang menjadi tempat Kumba mempublikasikan artikel ilmiahnya, DRTPM juga sedang melakukan proses pengawasan terhadap seluruh jurnal.
“Seluruh jurnal yang ada di naungan DRTPM sedang dilakukan evaluasi kesesuaian apakah akreditasi tetap atau dicabut,” kata Tjitjik.
Kumba sebelumnya diduga mencatut nama asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Tsekalierengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan mengaku sama sekali tidak mengenal nama Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba juga telah mempublikasikan 160 karya ilmiah di 2024.
Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, sebelumnya menyatakan adanya plagiarisme berat dalam publikasi ilmiah Kumba Digdowiseiso yang terbit di Journal of Social Science (JSS) pada 2024.
Hal itu diketahui berdasarkan pengecekan Turnitin. Hasilnya, terdapat kesamaan sebanyak 96 sampai 97 persen dalam tiga artikel. "Nama Kumba ada di 30 artikel dalam satu edisi di JSS," kata Satria ketika dihubungi Tempo, Senin, 15 April 2024.
Belakangan, Kumba mengundurkan diri sebagai Dekan FEB Universitas Nasional. Kumba juga mengaku siap untuk diperiksa.
“Pengunduran diri saya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademis saya kepada Rektor Unas dan sivitas akademika agar tidak membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap persoalan yang sedang saya hadapi," kata Kumba berdasarkan rilis yang diberikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat, Unas, Marsudi, Kamis 18 April 2024.
Rektor Universitas Nasional (Unas), El Amry Bermawi Putera, lantas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengusut kasus Kumba pada Sabtu, 20 April 2024.
TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga,membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.