Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemenko PMK Soroti Kurangnya Bidang Riset dalam Industri Elektronik Indonesia

Kemenko PMK menyebutkan, serapan kerja di industri elektronik Indonesia masih rendah, terutama di bidang riset.

19 Mei 2024 | 08.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti rendahnya serapan kerja di industri elektronik di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Industri elektronika selalu tumbuh seiring dengan perkembangan suatu negara tetapi ketenagakerjaan di sektor elektronik kita masih rendah baik dalam konteks legal ijazah, kompetensinya, maupun sumbangsih di dalam PDB masih kecil,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito, dikutip melalui keterangan resminya pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, sektor elektronik merupakan salah satu sektor prioritas dalam sektor manufaktur yang menyumbang sekitar 20 persen PDB. Namun, berdasarkan data tahun 2022, sektor ini hanya berkontribusi sebesar 1,45 persen terhadap PDB atau sekitar 7,92 persen dari sektor manufaktur. 

Menurut data SAKERNAS 2022, jumlah pekerja di sektor elektronik sekitar 345.000 orang, yang hanya berkontribusi 0,26 persen dari total pekerja di Indonesia. Angka ini meningkat dari tahun 2018 yang tercatat sekitar 341.000 pekerja. Sementara, Survei Industri Besar Sedang (IBS) 2021 menunjukkan bahwa sekitar 80 persen  pekerja di sektor ini berada di bagian produksi.

Warsito juga mengungkapkan bahwa belum banyak industri elektronika di Indonesia yang memiliki divisi riset dan pengembangan teknologi. Kebanyakan industri lebih berfokus pada produksi. 

"Data yang kami miliki kurang lebih 12,54% industri elektronika di Indonesia atau bidang elektronika yang memiliki divisi riset dan development. Tentu substansi divisi ini perlu diperdalam," imbuh dia.

Menurut Warsito, untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah melakukan langkah strategis dengan merevitalisasi SMK sejak 2016, yang kemudian dikembangkan menjadi Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi melalui Perpres Nomor 68 Tahun 2022. Melalui Perpres ini, pemerintah berharap dapat menyatukan seluruh penggerak dan menyiapkan SDM sesuai kebutuhan industri dalam satu wadah revitalisasi vokasi.

Lebih lanjut, Warsito juga menekankan pentingnya peran daerah dalam membentuk Tim Vokasi Daerah (TKDV) untuk memastikan koordinasi antara dunia usaha dan dunia industri di daerah masing-masing. Dia berharap hasil dialog ini dapat memberikan masukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan industri untuk memperkuat penciptaan tenaga kerja terampil di era transformasi digital.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus