Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kementerian Agama Tegaskan Tak Melayani Pernikahan Dini

Juru bicara Kementerian Agama, Sunanto, mengatakan KUA pasti menolak pernikahan dini atau di bawah umur 19 tahun.

7 Oktober 2024 | 20.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Agama, Sunanto, mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sehingga ia menduga pernihakan dini yang berlangsung di masyarakat adalah tidak resmi.

"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak. Kalau resmi, ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," kata Sunanto kepada awak media seusai menghadiri kegiatan kumpul media di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Pernyataan Sunanto itu disampaikan ketika awak media menanyakan mengenai kabar pernikahan dini yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial. Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah usia 19 tahun.   

Lalu, Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan menyebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak yang disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Adapun yang dimaksud penyimpangan adalah calon mempelai pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun. Maka orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai, bagi mereka yang beragama Islam, dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama. Lau bagi yang beragama lain mengajukannya ke pengadilan negeri.

Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat 3 UU Perkawinan menyebutkan bahwa pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Dispensasi dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan tersebut diberikan berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus