Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Palembang - Kementerian Kesehatan menyetujui usul Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang telah menjadi zona merah transmisi lokal COVID-19 sejak April 2020. Salinan dokumen elektronik yang diterima ANTARA di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 12 Mei 2020 menyatakan surat keputusan PSBB dua kota dari Kementerian Kesehatan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih.
Gubernur Sumsel Herman Deru akan menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah dan direncanakan segera menyampaikan keterangan resmi. “Gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu, 13 Mei pukul 14.00,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman.
Data Gugus Tugas Sumsel mencatat Kota Palembang hingga 12 Mei 2020 telah ditemukan 151 kasus positif COVID-19, dengan kasus sembuh 47 orang dan meninggal dua orang.
Sebelum keluarnya keputusan tentang PSPB itu Kota Palembang yang berpenduduk 1,6 juta jiwa itu menjadi zona merah dalam 25 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 17 April. Sedangkan Kota Prabumulih telah ditemukan 13 kasus positif COVID-19, dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang.
Kota Prabumulih menjadi zona merah dengan rentang waktu paling cepat di Sumatera Selatan yakni hanya dalam 12 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 4 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini