Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kementerian PPPA Usulkan Model Pembelajaran Kembali Tanpa Gadget

Kementerian PPPA mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti untuk kegiatan belajar mengajar kembali tanpa gadget.

21 Januari 2025 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan usulannya kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen agar proses belajar-mengajar di lingkungan sekolah bisa dilangsungkan tanpa penggunaan gadget. Usulan ini, kata dia, sebagai salah satu wujud konkret dari kajian Kementerian PPPA terhadap wacana pembatasan usia pengguna media sosial. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya, salah satunya kami sudah berkoordinasi dengan Mendikdasmen, Prof Mu’ti (Abdul Mu’ti). Kami menyampaikan, Prof, kementerian kami mengusulkan untuk mengurangi penggunaan gadget di lingkungan anak-anak, bagaimana bila tugas-tugas sekolah tidak lagi menggunakan gadget?” ujar Arifah saat ditemui di kantornya pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirinya mengatakan keinginannya untuk mengembalikan suasana belajar-mengaajar seperti sebelum masa pandemi COVID-19, ketika siswa-siswi di sekolah masih menggunakan buku dan alat tulis untuk mencatat pelajaran yang disampaikan guru.

“Jadi misal ada buku penghubung antara sekolah dengan orang tua, itu lebih terasa komunikasinya. Jadi ini salah satu yang kami usulkan kepada Mendikdasmen agar tugas-tugas sekolah tidak lagi menggunakan gadget,” katanya.

Adapun wacana pembatasan usia pengguna media sosial sebelumnya dibahas Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin, 13 Januari 2025. Meutya mengatakan berdiskusi banyak seputar strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital, termasuk rencana pembuatan kebijakan ruang digital ramah anak.

Kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada anak yang terus meningkat menjadi landasan dari kelahiran wacana tersebut. Tidak hanya di Indonesia, peningkatan kekhawatiran tersebut juga terjadi di berbagai belahan dunia. 

Meutya mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian, Komdigi akan mengkaji perlindungan anak di ranah digital untuk dimasukkan ke undang-undang. Peraturan pemerintah ini, kata dia, akan menjadi jembatan untuk masuk ke undang-undang. 

“Sambil menjembatani, sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR undang-undangnya seperti apa yang bisa kami keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” ujarnya. 

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus