Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang status mahasiswanya, Iqbal Cheisa Wiguna. Dalam surat dengan nomor S-0420/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025 itu tertulis bahwa akan dilakukan investigasi terhadap Iqbal, yang masih mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM UI setelah dinyatakan lulus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Kemahasiswaan dan Beasiswa Universitas Indonesia, Sudibyo, juga menuliskan bahwa Iqbal telah ditetapkan lulus dan dinyatakan sebagai sarjana dari Universitas Indonesia pada 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Universitas Indonesia akan melakukan investigasi terkait setiap tindakan yang bersangkutan yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia setelah tanggal tersebut," tertulis dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 24 Februari 2025.
Dasar hukum dalam surat edaran ini merujuk pada Pasal 1 Angka 10 Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1952/SK/R/UI/2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan Universitas Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Mahasiswa UI didefinisikan sebagai mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik di UI pada jenjang diploma, sarjana, dan pascasarjana.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, membenarkan status Iqbal yang saat ini tidak lagi sebagai mahasiswa Universitas Indonesia. "Oleh sebab itu, yang bersangkutan tidak memiliki otoritas dalam semua kegiatan kemahasiswaan setelah melewati masa yudisium," kata dia kepada Tempo saat dihubungi melalui staf humas UI pada Kamis, 27 Februari 2025.
Tempo sudah mencoba menghubungi Iqbal Cheisa Wiguna untuk mendapatkan kronologi terkait surat edaran ini. Namun, hingga artikel ini ditulis, Iqbal belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Iqbal diketahui turut serta dalam aksi Indonesia Gelap di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025. Pada 15 Februari, lewat unggahan Instagram resmi BEM UI, Iqbal menyatakan penolakan terhadap kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mahasiswa UI merasa resah dengan kondisi bangsa akhir-akhir ini, terlalu banyak kebijakan yang dibentuk secara ugal-ugalan, terlalu banyak penderitaan yang terus-menerus dirasakan oleh rakyat Indonesia," kata Iqbal dalam video pernyataannya yang diunggah di laman Instagram resmi BEM UI pada Sabtu, 15 Februari 2025.
BEM UI menuntut Prabowo untuk segera mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 yang menetapkan pemangkasan anggaran karena dinilai tidak berpihak pada rakyat. Selain itu, BEM UI menyatakan beberapa tuntutan lainnya. Tuntutan tersebut seperti membatalkan wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada kampus, mendesak pencairan tukin dosen secepatnya, serta evaluasi terhadap program makan bergizi gratis (MBG).
Vedro Immanuel berkontribusi dalam tulisan ini