Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Alasan Konsil Kesehatan Jatuhkan Sanksi Pencabutan Sementara Izin Dokter Kandungan Cabul di Garut

Konsil Kesehatan Indonesia menerangkan perbedaan sanksi kepada dokter kandungan cabul di Garut dengan dokter Priguna di Bandung.

17 April 2025 | 20.06 WIB

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Majelis Kehormatan Disipiln Kedokteran Indonesia dalam acara ramah tamah bersama Kementerian Kesehatan di Jakarta, 13 Oktober 2024. KTKI melaporkan Kemenkes ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam seleksi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia. Dokumentasi KTKI
Perbesar
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Majelis Kehormatan Disipiln Kedokteran Indonesia dalam acara ramah tamah bersama Kementerian Kesehatan di Jakarta, 13 Oktober 2024. KTKI melaporkan Kemenkes ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam seleksi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia. Dokumentasi KTKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter kandungan pelaku dugaan kekerasan seksual di Garut, Jawa Barat berinisial WSF.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk menyelamatkan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, maka kami menon-aktifkan dokter bersangkutan untuk sementara," ujar Ketua KKI Arianti Anaya dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan tersebut berbeda dengan yang dijatuhkan pada Priguna Anugerah Pratama, peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran. Priguna diduga memerkosa pendamping pasien saat praktik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, pada Maret 2025.

Menurut Ketua KKI Arianti Anaya, perbedaan itu terletak pada status keduanya di mata hukum. Priguna, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi cabulnya di Rumah Sakit. Sementara WSF, Ariyanti berujar Kepolisian belum menetapkan status apa pun pada dokter kandungan berusia 33 tahun tersebut. 

"Priguna ini langsung dicabut karena mereka langsung ditangani oleh pihak berwajib ya. Kalau yang WSF, itu baru kemarin Majelis Disiplin Profesi selesai turun ya," ujarnya. 

Ariyanti menjelaskan, KKI bersama Dinas Kesehatan Jawa Barat dan Majelis Disiplin Profesi melakukan investigasi langsung ke tempat MSF praktik pada Rabu malam. Pihaknya pun sudah menyerahkan sejumlah temuan investigasi tersebut kepada Kepolisian. "Jadi kalau Kepolisian menetapkan status (tersangka) yang bersangkutan, tentu kami akan menaikan lagi ke keputusan selanjutnya," kata Ariyanti. 

Kasus kekerasan seksual oleh dokter kandungan dan persalinan ini mengemuka setelah beredar video yang memperlihatkan seorang dokter yang tengah melakukan pemeriksaan kandungan menggunakan alat USG kepada korban.Terlihat dari video itu tangan dokter kandungan tersebut meraba-raba bagian dada korban. 

Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Garut telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Namun penetapan tersangka itu tidak berkaitan dengan aksinya dalam video viral sebagaimana yang diproses oleh Dinas Kesehatan Jabar. 

Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang mengatakan penetapan tersangka terhadap WSF didasarkan atas laporan seorang korban pada 15 April 2025.

Adapun dugaan keerasan seksual itu terjadi di tempat indekos pelaku."Jadi baru ada satu laporan pada 15 April kemarin. Satu orang lagi belum bersedia membuat laporan," ujar Fajar, Kamis, 17 April 2025. 

Menurut Fajar, pihaknya tidak memproses kasus pelecehan yang terjadi di klinik Karsa Harsa lantaran korban enggan melakukan laporan. "Kami menghargai keputusan korban, permasalahan pribadi masuk ke ruang publik," katanya. 

Sigit Zulmunir berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus