Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan akan mengawal pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen yang tak kunjung cair itu. Sebab, menurut Hetifah, kesejahteraan dosen merupakan kunci bagi pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau begini terus kan tentu saja situasi menjadi tidak kondusif,” katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendengar aspirasi para dosen, mempertimbangkannya dengan serius, dan akan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang untuk memutuskan.
Hetifah mengatakan ini berkaitan dengan Aliansi Dosen yang menggelar demonstrasi di Istana Merdeka pada Senin, 3 Februari 2025. Adapun aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang belum membayarkan tukin dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2020.
Kendati demikian, Hetifah menyebut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pun berada di posisi yang tidak mudah. “Dengan adanya pemotongan-pemotongan anggaran, itu semua kementerian, ya, termasuk Kemendiktisaintek,” ucap politikus Golkar ini.
Hetifah pun menyampaikan akan menggelar rapat dengan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam waktu dekat untuk membahas tuntutan pembayaran tukin dosen ASN tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa salah satu pengambil keputusan terpenting tetaplah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Keputusan itu bukan semata-mata di legislatif, yang penting itu Kementerian Keuangan. Ini menyangkut soal politik anggaran.” Ia berharap Kementerian Keuangan bisa menanggapi tuntutan pembayaran tukin dosen ASN itu dengan lebih serius dan cermat.
Hetifah juga menyebut bahwa tukin periode 2020 hingga 2024 tidak bisa dibayarkan dengan menggunakan anggaran tahun 2025 karena sudah tutup buku. “Nah, ini yang mungkin kami juga perlu kaji lebih jauh secara hukum, apakah benar demikian,” kata Hetifah.
M. Rizki Yusrial, Andi Adam Faturahman, dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.