Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkal dalil dari pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tentang netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembacaan keputusan sengketa Pilpres 2024, dalam kasus Mayor Teddy yang hadir saat debat capres lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa MK telah meneliti argumen dan bukti dari pihak yang mengajukan permohonan, tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang dituju, pernyataan dari kuasa hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta bukti dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arsul menyatakan bahwa putusan MK mempertimbangkan masalah yang diajukan oleh pihak yang mengajukan permohonan telah diputuskan oleh Bawaslu. “Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang menyimpulkan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran pemilihan umum berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ujar Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa kehadiran Teddy dalam debat kandidat merupakan bagian dari tugas pengamanan Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Arsul menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilihan umum yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus mematuhi aturan yang melarang penggunaan fasilitas jabatan, kecuali untuk keperluan keamanan," kata Arsul.
Oleh karena itu, MK meyakini bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku. "Berdasarkan penjelasan hukum di atas, argumen yang diajukan oleh pihak yang mengajukan permohonan tidaklah beralasan menurut hukum."
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres
Kemunculan Mayor Teddi atau Teddy Indra Jaya yang saat itu berstatus anggota aktif TNI di dalam debat Pilpres sempat menimbulkan kontroversi. Mayor Teddi terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan pasangan Prabowo-Gibran. Selain itu, Teddy juga duduk di barisan pendukung pasangan calon nomor urut 2 itu.
oalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dalam acara debat Pilpres pada 12 Desember 2023 melanggar azas netralitas TNI.
“Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap paslon Prabowo-Gibran,” kata Koalisi.
Koalisi menjelaskan isi Pasal 280 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.
Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta.
Meskipun demikian, menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Mayor Teddy Indrawijaya tidak mewakili inistitusi saat berada di barisan tim sukses calon presiden Prabowo Subianto.
"Dia hanya ajudan yang mengikuti kegiatan Menteri Pertahanan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi," kata Julius saat dihubungi pada Senin, 18 Desember 2023.
ANANDA BINTANG I DANIEL A. FAJRI I ADIL AL HASAN