Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT ke 72 Komando Pasukan Khusus atau Kopassus di Lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024. Prabowo, dengan memakai baret merah Kopassus, disambut para prajurit TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sang ajudan, Mayor Teddy Indra Wijaya tampak di sana memakai baret merah. Prajurit dari satuan Kopassus itu berhasil meraih kualifikasi Pasukan Elit US Army Ranger pada 2020. Penghargaan ini diberikan kepada militer angkatan darat terpilih setelah mengikuti sekolah pasukan paling elite di Angkatan Darat AS untuk menghasilkan lulusan US Army Ranger bagi Resimen Ranger ke-75.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siapa saja yang boleh memakai baret merah?
Dilansir dari publikasi Korps Baret Merah sebagai Pasukan Khusus bagi Indonesia Tahun 1975-1987 oleh repository.upi.edu, baret merah adalah baret yang digunakan oleh pasukan elite, Kopassus. Kopassus merupakan bagian dari Bala Pertahanan Pusat TNI Angkatan Darat yang memiliki kemampuan khusus seperti operasi raid, perebutan cepat, pembebasan tawanan, pertempuran jarak dekat, pertempuran kota, operasi gerilya lawan insurjensi, perang hutan, gerilya lawan gerilya, intelijen dan penanggulangan teroris.
Dalam hal pemberian tanda penghormatan, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal ini, yakni Peraturan Menteri Pertahanan No. 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Warga Negara Asing.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur hal ini. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pihak-pihak yang dapat mendapatkan baret merah kehormatan dari Kopassus adalah WNI non TNI, WNA atau Prajurit TNI yang telah meninggal dunia. Di dalam Pasal 12 Permenhan No. 7 Tahun 2017.
Terdapat beberapa persyaratan umum untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang meliputi:
a. Prajurit TNI dan WNI bukan Prajurit TNI yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. Berkelakuan baik;
e. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Selanjutnya, pada Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2009, pemberian tanda kehormatan ini memiliki tujuan, yakni:
a. Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan
c. Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Baret merah memiliki filosofi tersendiri yang erat dengan peran Kopassus sebagai unsur ketahanan negara. Baret merupakan pakaian kehormatan yang digunakan oleh satuan militer di Indonesia. Baret merah memiliki makna keberanian dan semangat seperti kobaran api.
Dilansir dari laman kopassus.mil.id, pada baret merah tersemat lambang “Tribuana Chandraca Satya Dharma”. Arti lambang tersebut adalah prajurit yang mengenakan baret dinyatakan telah menguasai taktik dan teknik ilmu perang khusus, mahir, dan andal bergerak secara cepat di berbagai medan baik di darat, laut, dan udara.
Selain itu, baret merah juga diberikan kepada prajurit yang memiliki jiwa patriot tinggi, siap sedia melaksanakan tugas pokok ke setiap penjuru dan siap menghadapi berbagai ancaman, gangguan dan tantangan NKRI berdasarkan nilai-nilai yang tertanam dalam Pancasila.
ANANDA RIDHO SULISTYA | TIARA JUWITA | MUHAMMAD SYAIFULLOH | PRIMANDA ANDI AKBAR | DANIEL A. FAJRI