Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memberikan lima maklumat politik menjelang Pemilu 2024. Menurut Ketua Majelis Musyawarah KUPI Badriyah Fayumi, maklumat itu disampaikan untuk menanggapi berbagai dinamika politik nasional akhir-akhir ini, seperti minimnya keterwakilan perempuan dan penyalahgunaan wewenang lembaga hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagai gerakan ulama perempuan yang non-partisan, bagian dari civil society, KUPI memiliki concern untuk menjaga dan merawat NKRI,” kata Badriyah melalui keterangan tertulis pada Senin, 20 November 2023. Selain itu, Badriyah berujar KUPI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bermartabat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Badriyah, KUPI memandang bahwa pemilihan umum merupakan wasilah atau sarana menuju cita-cita luhur berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kata dia, norma dan prosesnya harus makruf. “Dalam arti sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi akal sehat, dan memberi ketenangan batin rakyat,” ucap Badriyah.
Maklumat KUPI untuk Pemilu 2024 disampaikan dalam acara diskusi publik dan pembacaan maklumat politik ulama perempuan Indonesia di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan pada Senin, 20 November 2023. Berikut ringkasan kelima maklumat tersebut seperti dilansir dari laman Nahdlatul Ulama:
1. Bahwa cita-cita luhur berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 adalah mewujudkan Indonesia yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Oleh karena itu, kekuasaan yang dipercayakan kepada para penyelenggara negara adalah semata untuk mencapai cita-cita tersebut dan bukan untuk digunakan secara sewenang-wenang.
2. Bahwa sistem demokrasi di Indonesia mensyaratkan pemilihan presiden dan anggota legislatif sebagai wasilah (sarana) menuju pencapaian cita-cita luhur berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, norma-norma dan proses-prosesnya harus makruf (baik) dalam arti sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa perempuan sebagai warga negara yang mencakup separuh penduduk Indonesia merupakan subjek penuh dalam membangun kehidupan bangsa dan negara. Oleh karena itu, keterwakilan perempuan merupakan keniscayaan yang tidak dapat diabaikan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu.
4. Bahwa masyarakat sipil berfungsi sebagai pilar penyangga bangsa yang tak henti memperjuangkan cita-cita luhur berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, daya kerja dan ruang gerak masyarakat sipil perlu terus diperkuat, dipertahankan, dan dirawat.
5. Bahwa ulama perempuan Indonesia telah berperan penting dalam sejarah perjuangan bangsa dan negara, dan terus berperan aktif dalam merawat NKRI. Oleh karena itu, ulama perempuan Indonesia bertekad mengambil peran kepemimpinan untuk ikut mengawal proses berdemokrasi yang sejati.
Menurut keterangan yang diterima Tempo, pembacaan maklumat KUPI dihadiri oleh sekitar 300 akademisi, aktivis, jurnalis, tokoh agama Islam, serta jaringan ulama perempuan Indonesia dari berbagai daerah. Acara ini terselenggara atas kerja sama KUPI dan Pusat Studi Gender & Anak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.