Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok, tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Keputusan memberhentikan juru padam itu tertuang dalam surat berkop Damkar Depok nomor : 800/PPKT/PO.DAMKAR/1/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp 55,43 Juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat keterangan pemutusan kontrak kerja itu diterbitkan pada 2 Januari 2025. Surat itu ditandatangani pleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok Tessy Haryati.
Surat tersebut menyatakan bahwa Sandi sudah bekerja sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang kontraknya. "Saya tidak tahu apa alasan mereka tidak memperpanjang kontrak saya, apakah karena memperjuangkan kebenaran, saya diberhentikan," kata Sandi saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Januari 2025.
Menurut Sandi, Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerjanya lantaran terusik setelah dia membongkar kerusakan alat kerja juru padam yang tak kunjung diperbaiki. "Saya jadi korban politik," ucap Sandi.
Ocehan Sandi Butar Butar membongkar kondisi peralatan kerja damkar yang rusak sempat viral di media sosial. Petugas Damkar dari Unit Pelaksana Teknis Cimanggis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok itu sebelumnya sudah melaporkan kepada atasannya dan membuat nota dinas hingga berbulan-bulan agar peralatan kerja mereka diperbaiki, tapi tidak digubris.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana mengatakan Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya sebagai juru padam berdasarkan hasil penilaian kinerja di Damkar Depok. "Jadi ada penilaian kinerjanya," kata Nina.
Disinggung pernyataan Sandi bahwa dirinya merasa menjadi korban politik, mantan Kepala Satpol PP Kota Depok ini membantah hal tersebut. "Pemerintah memang ada istilah korban politik? Kalau dia merasa korban politik malah kali dia yang berpolitik. Yang dilihat dari kinerja, semua PKPT (program kerja pengawasan tahunan) itu kontraknya satu tahun sekali dan setiap tahun dievaluasi," ucap Nina.