Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Komisi Pemilihan Umum tengah membahas kelanjutan pemilihan kepala daerah di Banjarbaru.
Ada dua opsi untuk menyelesaikan sengkarut pilkada Banjarbaru: gugatan ke MK dan perbaikan surat diskualifikasi.
Pilkada Banjarbaru seharusnya diperlakukan sebagai pemilihan dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
TIGA orang panitia pemilihan kecamatan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sudah merampungkan penghitungan manual pemilihan Wali Kota Banjarbaru. Hasil real count mereka, yang diperoleh Tempo dari formulir D Hasil Kecamatan KWK, menunjukkan suara tidak sah unggul telak atas pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Kecamatan Banjarbaru Selatan, suara tidak sah sebanyak 15.881 dan perolehan suara Lisa-Wartono 6.745. Di Banjarbaru Utara, suara tidak sah mencapai 18.444 dan raihan suara Lisa-Wartono 6.246. Selanjutnya, di Kecamatan Cempaka, suara tidak sah sebanyak 11.765 dan perolehan suara Lisa-Wartono hanya 5.506. Dua kecamatan lain, yaitu Liang Anggang dan Landasan Ulin, belum menuntaskan rekapitulasi suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari penghitungan suara berdasarkan formulir C1 Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru per Jumat, 29 November 2024, suara tidak sah mencapai 78.322. Sedangkan suara sah yang diperoleh Lisa-Wartono hanya 36.165. Perolehan suara ini menunjukkan jumlah suara tidak sah hampir dua kali lipat perolehan suara Lisa-Wartono.
Anggota tim pemenangan Lisa-Wartono, Darmawan Jaya, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses dan tahapan penghitungan suara KPU. "Sampai rapat pleno penghitungan tingkat kota dan penetapan wali kota terpilih," katanya, Ahad, 1 Desember 2024.
Pilkada Banjarbaru mengundang kontroversi menjelang pemungutan suara dalam pilkada 2024. Awalnya, pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon, yaitu Lisa-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff. Lisa-Wartono diusung koalisi 13 partai politik. Sedangkan Aditya-Said diusung Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Pasangan calon ini muncul setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Di tengah jalan, KPU setempat mendiskualifikasi Aditya-Said sebelum pencoblosan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu lebih dulu menerima laporan Wartono mengenai berbagai slogan rivalnya yang serupa dengan program pemerintah Banjarbaru. Aditya dinilai melanggar Pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada. Pasal ini mengatur larangan pemerintah pusat-daerah, penyelenggara negara, kepala desa, serta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI melakukan sesuatu yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, saat berkampanye di Lapangan Puma, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, 19 Oktober 2024. TEMPO/Diananta P. Sumedi
Diskualifikasi tersebut membuat pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah. Namun KPU setempat tidak memperlakukan pilkada Banjarbaru sebagai pemilihan yang diikuti calon tunggal. Sebab, KPU tidak menyediakan kotak kosong di kertas suara.
KPU Banjarbaru justru membuat keputusan kontroversial: pemilih yang mencoblos gambar Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Padahal bagian itu seharusnya diperuntukkan untuk kotak kosong.
Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar menjelaskan, pemilihan di Banjarbaru tidak menggunakan mekanisme kotak kosong, melainkan skema untuk satu pasangan calon. Dahtiar merujuk pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. "Dalam varian surat suara tidak sah, tidak sepenuhnya suara untuk pasangan calon yang dibatalkan," kata Dahtiar, Ahad, 1 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita mengatakan kasus pilkada Banjarbaru masih dibahas dan belum diputuskan apakah pilkada akan digelar ulang. "Secara resmi kami akan sampaikan lewat konferensi pers," kata Iffa saat dimintai konfirmasi, Ahad, 1 Desember 2024.
Penjelasan mengambang juga disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik, Jumat, 29 Desember 2024. Ia berdalih bahwa KPU Banjarbaru hanya melaksanakan rekomendasi Bawaslu setempat yang mendiskualifikasi Aditya-Said. "KPU juga pernah berkirim surat kepada KPU Kalimantan Selatan untuk melakukan pengkajian hukum," ucapnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan KPU Banjarbaru hanya memiliki waktu kurang dari 30 hari sebelum pencoblosan sejak rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu. Karena itu, KPU Banjarbaru tidak memiliki waktu untuk mencetak surat suara yang baru. "Maka tentu sudah tidak mungkin cukup ruang dan waktu untuk proses pencetakan surat suara," tuturnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin (tengah) bersama (dari kiri) Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno serta komisioner KPU, Idham Holid, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos, saat konferensi pers mengenai perkembangan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pilkada serentak 2024 di kantor KPU, Jakarta, 27 November 2024. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Adapun anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Banjarbaru, Bahrani, belum merespons permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Ketua Tim Pilkada Pusat DPP Partai Buruh Said Salahudin menduga ada skenario untuk membatalkan pencalonan Aditya-Said sehingga Lisa-Wartono melenggang sebagai calon tunggal tanpa mekanisme kotak kosong. "Kami akan melawan pihak mana pun yang bermain tidak fair di pilkada," katanya, Ahad, 1 Desember 2024.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan pilkada Banjarbaru seharusnya diperlakukan sebagai pemilihan dengan calon tunggal versus kotak kosong karena hanya diikuti satu pasangan calon.
Kaka menyatakan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 memang mengatur bahwa suara untuk pasangan calon yang didiskualifikasi dianggap sebagai suara tidak sah. Namun Pasal 54C ayat 2 Undang-Undang Pilkada secara tegas menyebutkan diskualifikasi pasangan calon yang membuat pilkada menyisakan satu pasangan calon harus diselenggarakan dengan mekanisme kotak kosong.
"Seharusnya pilkada Banjarbaru diperlakukan sebagai pemilihan dengan skema kotak kosong sehingga harus diulang tahun depan dan perlu ada koreksi dari Bawaslu," ujarnya, Ahad, 1 Desember 2024.
Kaka menuturkan masalah di Banjarbaru ini berpeluang menjadi bahan gugatan di Mahkamah Konstitusi jika KPU berkukuh menafsirkan suara masyarakat untuk pasangan calon yang didiskualifikasi sebagai suara tidak sah. Ia berpendapat, ada dua cara untuk menyelesaikan sengkarut pilkada Banjarbaru.
Pertama, menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Lalu Mahkamah bisa mengkoreksi pilkada Banjarbaru dengan menetapkan Lisa-Wartono sebagai calon tunggal dalam pemilihan. Kedua, Bawaslu melaksanakan saran perbaikan atas surat keputusan KPU mengenai diskualifikasi Aditya-Said.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Haykal, mengatakan masalah di pilkada Banjarbaru ini unik dan spesifik. Ia menyatakan kronologi diskualifikasi pasangan calon di sana perlu dilihat kembali. Jika putusan diskualifikasi itu sudah inkrah, regulasi saat ini memang mengharuskan pasangan calon tidak bisa diganti dengan kotak kosong. Apalagi diskualifikasi pasangan calon itu dilakukan berdekatan dengan jadwal pemungutan suara. "Kalau itu artinya, tidak ada pilihan selain pasangan calon yang tak terdiskualifikasi," kata Haykal.
Menurut dia, regulasi inilah yang menjadi masalah karena ada kekosongan hukum. Misalnya, ketika ada pasangan calon yang didiskualifikasi, peserta pilkada tetap dinyatakan dua kandidat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Diananta P. Sumedi dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini